Jumat, 19 Juni 2026

Aliansi Tarakan Bergerak Gelar Aksi di DPRD Tarakan, Soroti BBM hingga Transparansi APBD

PERSMA, 20 Juni 2026 – Massa yang tergabung dalam Aliansi Tarakan Bergerak menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (15/6/2026). Aksi yang diikuti mahasiswa, pemuda, buruh, dan elemen masyarakat tersebut membawa sembilan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Koordinator Lapangan Aksi, Anhari Firdaus, mengatakan tuntutan tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang dinilai belum berpihak kepada rakyat.

"Kami membawa sembilan tuntutan yang lahir dari keresahan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai belum berpihak kepada rakyat," ujarnya.

Sembilan tuntutan tersebut meliputi penurunan harga BBM dan bahan pokok, penguatan nilai tukar rupiah, penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih, revisi Undang-Undang TNI dan Polri, pemurnian alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan dan kesehatan, peningkatan kesejahteraan guru di Kalimantan Utara, transparansi APBD Kota Tarakan, pelibatan publik dalam proses penyusunan kebijakan, serta percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Selain tuntutan nasional, massa aksi juga menyoroti kebijakan pemindahan pusat pemerintahan Kota Tarakan yang dinilai menghabiskan anggaran besar di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Menurut Anhari, penurunan harga BBM menjadi tuntutan yang paling mendesak. Ia menilai keterbatasan kuota BBM subsidi berpotensi membuat masyarakat beralih ke BBM non-subsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi.

"Ketika stok BBM subsidi habis, masyarakat akan beralih ke BBM non-subsidi yang harganya saat ini mencapai sekitar Rp17 ribu per liter di Kalimantan Utara. Itu yang menjadi perhatian utama kami," katanya.

Dalam dialog bersama DPRD Kota Tarakan, mahasiswa juga menuntut keterbukaan informasi terkait APBD. Mereka menilai masyarakat perlu mengetahui besaran anggaran daerah dan alokasi penggunaannya agar fungsi pengawasan publik dapat berjalan dengan baik.

Mahasiswa turut mempertanyakan prioritas pembangunan daerah, termasuk proyek pemindahan pusat pemerintahan yang dinilai menyedot anggaran besar dibandingkan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Anhari mengungkapkan DPRD Kota Tarakan telah menerima seluruh tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Namun, mahasiswa akan terus mengawal realisasi tuntutan dan menyiapkan langkah lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas.

"Kami akan tetap melakukan pengawasan. Jika tuntutan ini tidak dilaksanakan, mahasiswa akan kembali melakukan konsolidasi untuk mendesak pemerintah maupun DPRD menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.

Sementara itu, Jenderal Lapangan Aksi, Iqbal, meminta pemerintah dan DPRD segera merealisasikan tuntutan yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat.

Iqbal juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan. Menurutnya, DPRD perlu membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan yang dibuat.

"Publik harus dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. Jika ada kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, maka masyarakat harus bisa mengoreksi," katanya.

Melalui aksi tersebut, mahasiswa berharap pemerintah dan DPRD tidak hanya menerima aspirasi secara administratif, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Senin, 25 Mei 2026

Tingkatkan Kesadaran K3, Himpunan Mahasiswa Teknik Mesin UBT Gelar Seminar K3

PERSMA, 25 Mei 2026 — Himpunan Mahasiswa Teknik Mesin Universitas Borneo Tarakan (UBT) mengadakan seminar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertema “Optimalisasi Penerapan K3 untuk Mewujudkan Produktivitas Tinggi dan Lingkungan Kerja Berkelanjutan” dengan fokus pada penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Kegiatan ini juga menghadirkan demonstrasi praktis dan sesi tanya jawab untuk membekali mahasiswa dalam menghadapi potensi kebakaran di lingkungan kampus.

Ketua Panitia, Ahmad Rifauddin menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena masih rendahnya pemahaman K3 di kalangan mahasiswa UBT, terutama terkait penggunaan APAR. Menurut Ahmad, saat dihadapkan pada situasi darurat yang tidak terduga, masih banyak mahasiswa yang kebingungan karena belum mengetahui prosedur penanganan yang benar. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat kapasitas civitas akademika dalam hal keselamatan.

“Kami mengangkat sosialisasi K3 ini karena mahasiswa di Universitas Borneo masih minim pengetahuan tentang K3 dan cara penerapannya. Maka kami angkat topik ini supaya mahasiswa lebih paham,” ujar Ahmad.

Ahmad juga menjelaskan tantangan dalam pelaksanaan kegiatan, yakni mengajak partisipasi mahasiswa dari seluruh jurusan dan organisasi mahasiswa (UKM) agar informasi yang diberikan dapat tersebar secara merata.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Teknik Mesin periode 2026, Ardiansyah Pratama, menjelaskan bahwa tema seminar dipilih karena relevansi antara pendidikan teknik dan dunia industri yang penuh risiko. Ardiansyah menilai penerapan K3 bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kebutuhan untuk meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlanjutan lingkungan kerja.

“Kami sadar khususnya bagi mahasiswa teknik akan berhadapan dengan berbagai bahaya di industri. Seminar ini diadakan agar kita lebih siap menghadapi hal tersebut dan agar penerapan K3 tidak berhenti pada wacana,” ujar Ardiansyah.

Ardiansyah percaya kegiatan ini akan berdampak positif dalam mempersiapkan mahasiswa memasuki dunia kerja. Usai seminar, himpunan berencana menyusun program kerja lanjutan dan menjalin kolaborasi dengan ormawa lain untuk membentuk relawan kebakaran atau tim tanggap darurat kampus guna meningkatkan kesiapsiagaan dan respons dalam situasi darurat.

“Setelah kegiatan ini kami akan menyusun program kerja yang lebih konkret dan mengajak ormawa lain bila berminat untuk membentuk tim relawan kebakaran,” jelas Ardiansyah.

Kedua narasumber sepakat bahwa sosialisasi ini harus terus berlanjut. Ahmad menekankan perlunya pengembangan materi, mulai dari pemadaman kebakaran ringan hingga strategi pencegahan dan evakuasi pada bangunan bertingkat. Menurutnya, beberapa gedung di UBT memiliki hingga lima lantai sehingga membutuhkan penanganan yang berbeda.

“Ini baru tahap dasar pemadaman api ringan. Untuk gedung bertingkat, seperti lantai empat atau lima, penanganannya berbeda sehingga materi perlu dikembangkan,” ujar Ahmad.

Ardiansyah juga menyampaikan pesan kepada peserta dan civitas akademika agar pengetahuan yang diperoleh tidak hanya dipahami secara teori, tetapi diterapkan menjadi tindakan nyata di lingkungan kampus.

“Harapan saya peserta benar-benar merasakan manfaatnya dan meningkatkan kesadaran, sehingga kegiatan ini dilanjutkan dengan langkah konkret,” tuturnya.

Seminar K3 bertema optimalisasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja ini diharapkan menjadi langkah awal bagi terciptanya program keselamatan kampus yang lebih komprehensif, meliputi pelatihan berkala, penyediaan APAR yang memadai, serta pembentukan tim relawan tanggap kebakaran di tingkat jurusan dan organisasi mahasiswa.


RM

Jumat, 22 Mei 2026

Himpunan Mahasiswa Teknik Mesin Gelar Kuliah Umum Bahas Peran Teknik Mesin pada Pembangkit Listrik

PERSMA 22 Mei 2026 — Himpunan Mahasiswa Teknik Mesin menggelar kuliah umum dengan tema ”peran teknik mesin pada pembangkit listrik sebagai upaya memperluas wawasan mahasiswa mengenai dunia industri.” Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari sektor pembangkit listrik untuk memberikan pemahaman langsung terkait penerapan ilmu teknik mesin di lapangan.

Ketua panitia menjelaskan bahwa tema tersebut dipilih karena pembangkit listrik di industri maupun perusahaan besar memiliki kebutuhan besar terhadap listrik dan dukungan sistem mesin yang andal. Menurutnya, teknik mesin merupakan bagian penting dalam menjaga kinerja mesin-mesin di lingkungan pembangkit agar dapat berfungsi dengan baik.

“Pembangkit yang ada di industri atau perusahaan-perusahaan besar itu pasti membutuhkan listrik. Jadi, dari himpunan mahasiswa teknik mesin ini, kami ingin masuk ke dalamnya bahwa teknik mesin itu sendiri adalah jantung dari mesin-mesin yang ada di sana,” ujarnya.

Ia menambahkan, kuliah umum ini juga bertujuan untuk menyinkronkan teori yang dipelajari di dalam kelas dengan kondisi nyata di lapangan. Dengan menghadirkan praktisi dari pembangkit listrik, mahasiswa diharapkan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai penerapan ilmu teknik mesin dalam dunia kerja.

“Selama ini kami hanya berkuliah di dalam kelas. Jadi, istilahnya kami ingin menyinkronkan apa saja teori yang ada di dalam kelas itu dengan yang terjadi di lapangan,” katanya.

Antusiasme peserta dan panitia disebut sangat tinggi dalam menyukseskan kegiatan tersebut. Hal ini terlihat dari lancarnya pelaksanaan acara serta dukungan penuh dari semua pihak yang terlibat.

“Antusias peserta dan panitia sangat antusias. Kita lihat sekarang saja dengan suksesnya acara ini bahwa kesiapan dari panitia dan peserta sangat mendukung acara ini,” ujarnya.

Selain menjadi sarana pembelajaran, kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kerja sama antara mahasiswa teknik mesin dan pihak industri ketenagalistrikan di Indonesia. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk membuka peluang magang, kerja praktik, maupun bentuk kolaborasi lainnya di masa mendatang.

“Setelah kegiatan ini harapan kami pastinya bisa untuk mencari link-link lagi ke depannya, seperti untuk magang, KP, atau segala macam,” tambahnya.

Dengan terselenggaranya kuliah umum ini, Himpunan Mahasiswa Teknik Mesin berharap mahasiswa dapat lebih memahami kebutuhan industri sekaligus membangun jaringan yang bermanfaat untuk pengembangan akademik dan karier mereka.


MF/RM

Rabu, 29 April 2026

Konflik BEM UBT Memanas, Presiden Mahasiswa Akhirnya Buka Suara

PERSMA, 29 April 2026 – Konflik internal di tubuh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (BEM UBT) masih berlanjut. Setelah polemik terkait forum BEM se-Kalimantan (BEMSEKA), munculnya mosi tidak percaya, hingga pemberhentian Presiden Mahasiswa oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Ketua Umum BEM UBT 2026, Muhammad Ariandy Fahreza, kini menyampaikan versinya atas rangkaian peristiwa tersebut.

Ariandy menilai konflik bermula sejak keterlibatannya dalam forum BEMSEKA. Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan forum, terutama pada aspek mekanisme persidangan. Menurutnya, legitimasi presidium sidang tidak sah dan terdapat pembatasan terhadap penyampaian kritik.

“Sejak awal sudah banyak kejanggalan, tapi yang paling krusial adalah presidium sidang yang menurut saya tidak sah,” ujarnya.

Situasi kemudian berkembang menjadi konflik internal setelah munculnya mosi tidak percaya dari sebagian pengurus BEM UBT. Ariandy menilai langkah tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak di luar organisasi, sehingga memperluas eskalasi konflik yang seharusnya dapat diselesaikan secara internal.

Sebagai respons, ia mengaku telah mengeluarkan surat pernyataan dan klarifikasi. Namun, konflik berlanjut dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh BPM UBT.

Ariandy menilai forum RDP tidak tepat digunakan untuk menyelesaikan persoalan internal organisasi. Ia juga menyebut adanya ketidakseimbangan dalam pemberian ruang bicara selama forum berlangsung.

“Forum berjalan tidak netral. Ada pihak yang lebih sering diberi ruang, sementara yang lain dibatasi,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti pelibatan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) dalam forum yang disebut berlangsung secara mendadak. Menurutnya, KBM tidak memiliki kewenangan dalam menentukan keputusan atas konflik internal BEM.

Polemik memuncak ketika terbit surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Presiden Mahasiswa. Ariandy mengaku terkejut dan menyatakan belum ada keputusan sah yang dihasilkan dari forum sebelumnya. Ia juga menyebut telah melakukan konfirmasi kepada pihak pembina dan menyebut bahwa langkah BPM dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta tidak sejalan dengan AD/ART organisasi.

Berdasarkan hal tersebut, Ariandy menyatakan dirinya masih memiliki legitimasi sebagai Ketua Umum BEM UBT. Ia juga mengaku telah mengupayakan rekonsiliasi dengan mengundang pengurus untuk berdiskusi, namun tidak mendapat respons.

“Kami sudah mengundang untuk duduk bersama, tetapi tidak ada yang hadir. Bahkan tanpa konfirmasi,” jelasnya.

Dalam situasi tersebut, Ariandy kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Umum BEM UBT Nomor 050/X-1/BEM-UBT/SK/2026 tentang pemberhentian empat pengurus. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi terhadap kinerja dan sikap pengurus yang dinilai tidak profesional, termasuk tidak menjalankan koordinasi dan melakukan kegiatan di luar struktur organisasi tanpa komunikasi.

“Ini bukan keputusan tiba-tiba. Ada proses dan evaluasi sebelumnya. Kami melihat ada pelanggaran dalam koordinasi dan profesionalitas,” tegasnya.

Di tengah konflik yang masih berlangsung, Ariandy menegaskan bahwa langkah yang diambilnya bertujuan untuk menjaga stabilitas organisasi. Ia berharap penyelesaian konflik dapat kembali pada mekanisme yang sesuai dengan aturan organisasi.

Dengan munculnya sudut pandang ini, publik mahasiswa diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait konflik yang terjadi.


FN

Senin, 27 April 2026

Keputusan Pemberhentian Empat Pengurus Dipertanyakan, Konflik Internal BEM UBT Kian Memanas

PERSMA, 28 April 2026 — Mayoritas pengurus inti Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (BEM UBT) 2026 di Ruang Rapat Senat Rektorat lantai empat mendesak Presiden Mahasiswa untuk menyampaikan permohonan maaf setelah terbitnya surat keputusan pemberhentian empat pengurus inti yang dikeluarkan oleh Presiden Mahasiswa, Muhammad Ariandy Fahreza.

 Aksi solidaritas ini dipicu oleh terbitnya surat keputusan pemberhentian yang dinilai tidak melalui mekanisme organisasi yang semestinya.

Wakil Presiden Mahasiswa, Anhari Firdaus menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak dibahas dalam forum resmi maupun disampaikan melalui jalur administratif organisasi. Ia menyebutkan bahwa informasi pemberhentian diketahui melalui unggahan di akun Instagram BEM UBT.

“Ini bukan hanya soal keputusan, tapi soal cara. Tidak ada forum, tidak ada pemberitahuan resmi, tiba-tiba muncul di media sosial,” tegas Anhari.

Ia menilai langkah Presiden Mahasiswa tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi Kemahasiswaan (POK) serta AD/ART yang berlaku. Menurutnya, pemberhentian pengurus seharusnya melalui tahapan seperti teguran lisan, teguran tertulis, hingga musyawarah internal.

Anhari juga menyebut bahwa sekitar 70 persen pengurus inti telah meminta Presiden Mahasiswa untuk mundur dari jabatannya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Menteri Departemen Hubungan Eksternal, Muhammad Firmansyah. Ia menilai bahwa surat keputusan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.

“Kalau terkait dengan surat, saya kira tidak sesuai dengan mekanisme. Kalaupun memang sesuai dengan PO dan AD/ART, itu harus ada yang namanya Surat Peringatan ( SP ). Minimal SP 1, kemudian SP 2, SP 3, baru ada pemecatan secara tidak hormat,” ujar Firmansyah.

Firman juga menyoroti adanya kesalahan administratif pada nomor surat yang diunggah melalui media sosial Instagram BEM UBT. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya ketidaktertiban dalam proses administrasi.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa 11 dari 18 pengurus inti telah menandatangani petisi yang meminta Presiden Mahasiswa untuk diturunkan dari jabatannya. Dua tuntutan utama yang diajukan adalah permohonan maaf dari Presiden Mahasiswa serta desakan kepada Wakil Rektor III untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan.

Firman juga menilai sikap Presiden Mahasiswa setelah RDP kedua pada Jumat (24/4) yang melakukan walk out (WO) turut memperkeruh situasi internal organisasi.

Hingga saat ini, Presiden Mahasiswa belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Sementara itu, para pengurus BEM UBT masih menantikan kejelasan serta tindak lanjut atas tuntutan yang telah disampaikan.


RM/MF

Sabtu, 18 April 2026

Keputusan Tengah Malam BPM UBT Dipertanyakan: RDP Belum Libatkan Seluruh KBM, Mengapa Presma Langsung Diberhentikan?

PERSMA, 19 April 2026 – Keputusan Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (BPM UBT) memberhentikan Ketua Umum BEM UBT Muhammad Ariandy Fahreza dan menunjuk Wakil Ketua Umum sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua BEM memicu pertanyaan di kalangan lembaga kemahasiswaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan BPM UBT Nomor 012/XI-1/BPM-UBT/SK/2026 yang beredar pada Sabtu malam (19/4) sekitar pukul 00.00 WITA. 

Namun, langkah tersebut dinilai janggal karena sebelumnya dalam forum rapat yang melibatkan sejumlah lembaga kemahasiswaan disepakati bahwa keputusan terkait dinamika BEM UBT akan menunggu sikap seluruh elemen Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UBT, yang terdiri dari lembaga BPM dan BEM fakultas serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Sebelumnya, BPM UBT menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 17 April 2026 di Aula SBSN lantai 2 untuk membahas dinamika internal BEM UBT. Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya mosi tidak percaya dari sebagian pengurus BEM UBT terhadap kepemimpinan ketua umum. 

Dalam berita acara RDP disebutkan bahwa forum menerima berbagai aspirasi dari pengurus BEM UBT yang menilai ketua umum tidak mampu menjalankan komunikasi organisasi secara profesional sehingga menimbulkan perpecahan di internal kepengurusan. 

Namun dalam rapat malam lanjutan yang digelar setelah RDP, sejumlah lembaga fakultas menyampaikan bahwa keputusan terkait keberlanjutan kepemimpinan BEM UBT seharusnya tidak diambil terburu-buru. Dalam rapat tersebut juga beberapa berpendapat agar wakil presiden mahasiswa juga harus turun jika presiden nya turun. Ini dinilai dari kualitas komunikasi dari mereka berdua selama BEM UBT berjalan dan juga karena konflik ini bersumber dari mereka berdua.

Beberapa peserta rapat menyepakati bahwa BPM perlu kembali mengundang seluruh unsur KBM UBT untuk memberikan sikap resmi sebelum keputusan final diambil.

Permasalahan lain juga muncul karena dalam forum tersebut tidak semua lembaga fakultas maupun UKM hadir untuk menyampaikan pendapat. Kondisi ini membuat sejumlah pihak menilai bahwa proses pengambilan keputusan belum sepenuhnya merepresentasikan suara KBM UBT secara keseluruhan.

Beberapa peserta rapat bahkan menilai BPM seharusnya menjadwalkan kembali forum lanjutan hingga seluruh lembaga dapat menyampaikan sikap.

Hingga kini belum ada tanggapan kembali dari BPM UBT terkait keputusan yang diambil dan belum ada juga keterangan langsung dari sang presiden mahasiswa yakni saudara Ariandy Fahreza. Diharapkan dari keputusan ini semoga BEM UBT bisa lebih baik lagi.


FN

Jumat, 17 April 2026

Antara Klarifikasi dan Kontroversi: Ada Apa dengan BEM UBT?


PERSMA, 17 April 2026 – Polemik terkait dualisme klaim kemenangan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Utara (BEMSEKA) terus berkembang. Setelah muncul dua klaim kemenangan dari kubu yang berbeda, Presiden Mahasiswa BEM Universitas Borneo Tarakan (UBT), Muhammad Ariandy, menyampaikan klarifikasi melalui media sosial mengenai dasar klaim yang diumumkan oleh pihaknya.

Dalam unggahan tersebut, Muhammad Ariandy menjelaskan bahwa keputusan untuk mengumumkan versi kemenangan didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang berkaitan dengan proses pemilihan Korwil BEM se-Kalimantan Utara. Ia menyebutkan adanya dinamika dalam forum yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan terhadap hasil akhir pemilihan.

Pertama, ia menyoroti aspek legitimasi delegasi. Disebutkan bahwa Saudara Anhari Firdaus dinilai tidak memiliki rekomendasi maupun mandat yang diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai Koordinator Wilayah.

Kedua, ia menilai kurangnya komunikasi dari pihak BEM se-Kalimantan Utara terkait pelaksanaan Musyawarah Wilayah, khususnya dalam kapasitas BEM UBT sebagai tuan rumah. Hal tersebut, menurutnya, berdampak pada penggunaan fasilitas kampus tanpa koordinasi. Selain itu, BEM UBT juga disebut tidak diundang dalam agenda pertemuan dengan pejabat daerah.

Melalui klarifikasi tersebut, ia turut memaparkan sejumlah faktor yang menjadi dasar klaim kemenangan pihaknya, antara lain terkait interpretasi jalannya forum, mekanisme pengambilan keputusan, serta posisi beberapa perwakilan BEM yang terlibat dalam proses pemilihan Korwil. Klarifikasi ini muncul di tengah perbedaan pengakuan hasil pemilihan Korwil BEMSEKA. 

Sebelumnya, pihak BEM se-Kalimantan Utara menyatakan bahwa Wakil Presiden Mahasiswa, Anhari Firdaus, merupakan pihak yang memenangkan posisi tersebut. Sementara itu, kubu BEM UBT mengklaim bahwa Muhammad Ageng, yang menjabat sebagai Ketua BEM Universitas Kaltara, adalah pihak yang terpilih sebagai Korwil.

Tidak lama setelah klarifikasi tersebut dipublikasikan, muncul dinamika lanjutan di lingkungan kampus. Sebuah surat yang ditujukan kepada BPM UBT beredar melalui media sosial, yang berisi permintaan pemakzulan Presiden Mahasiswa BEM UBT.

Dalam surat yang diunggah melalui Instagram tersebut, pihak pengirim menilai bahwa klaim kemenangan yang disampaikan secara sepihak berpotensi menimbulkan dampak terhadap berbagai pihak serta memperkeruh dinamika organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas. Oleh karena itu, mereka meminta agar tuntutan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif mahasiswa.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil dalam menanggapi surat tersebut. Sementara itu, polemik dualisme klaim kemenangan Koordinator Wilayah BEM se-Kalimantan Utara masih menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa dan berpotensi terus berkembang.

Selasa, 14 April 2026

Dualisme Korwil BEMSEKA: Cermin Rapuhnya Konsolidasi Gerakan Mahasiswa


PERSMA, Selasa, 14 April 2026 – Dinamika organisasi kemahasiswaan kembali menjadi sorotan di Universitas Borneo Tarakan (UBT). Polemik muncul dari penetapan Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Utara (Korwil BEMSEKA) yang melahirkan dua klaim kepemimpinan.

Masalah ini bermula dari proses pemilihan Korwil BEMSEKA yang baru saja berlangsung. Namun, forum tersebut tidak menghasilkan satu figur yang disepakati bersama. Justru muncul dua nama dengan klaim kemenangan yang berbeda.

Badan Perwakilan Mahasiswa BPM UBT mengakui Wakil Presiden Mahasiswa UBT, Anhari Firdaus, sebagai Korwil terpilih. Di sisi lain, BEM UBT menyatakan bahwa posisi tersebut dimenangkan oleh Muhammad Ageng, Ketua BEM Universitas Kaltara.

Perbedaan ini membingungkan mahasiswa. Dua figur yang sama-sama mengklaim jabatan Korwil menimbulkan pertanyaan soal keabsahan hasil forum. Proses pemilihan dan mekanisme pengambilan keputusan pun ikut dipertanyakan.

Masalah ini tidak bisa dianggap sepele, dualisme kepemimpinan menyentuh kredibilitas gerakan mahasiswa di tingkat regional. Jika dibiarkan, kepercayaan terhadap forum seperti BEMSEKA bisa menurun.Fenomena seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Konflik sering muncul karena perbedaan tafsir hasil forum atau aturan yang tidak jelas. 

Namun, ketika tidak ada komunikasi terbuka, konflik mudah membesar dan merusak solidaritas antar organisasi mahasiswa. Di tingkat kampus, polemik ini juga menunjukkan adanya perbedaan sikap antara BEM UBT dan BPM UBT. Keduanya memiliki peran penting dalam mengawal isu mahasiswa. Namun, perbedaan pandangan ini berpotensi memperkeruh hubungan antar lembaga.

Padahal, BEMSEKA dibentuk sebagai ruang konsolidasi gerakan mahasiswa di Kalimantan. Forum ini seharusnya memperkuat solidaritas dan menyatukan suara mahasiswa. Bukan justru menjadi sumber konflik internal. Situasi ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Transparansi, aturan yang jelas, dan komunikasi terbuka adalah kunci menjaga legitimasi kepemimpinan. Tanpa itu, konflik serupa akan terus terulang.

Mahasiswa sebagai kelompok intelektual seharusnya mampu menyelesaikan persoalan secara demokratis. Dualisme ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Sebaliknya, ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola organisasi dan memperkuat konsolidasi gerakan mahasiswa ke depan.

Kamis, 09 April 2026

Aliansi GAMPAR UBT Desak Transparansi Anggaran DPRD dalam Aksi di Tarakan

PERSMA, 08 April 2026 - Aliansi mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Tarakan pada Senin (6/4). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah isu yang dinilai mencederai integritas lembaga legislatif, sekaligus menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.


Aksi tersebut diinisiasi oleh berbagai elemen mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UBT dan BEM Fakultas Hukum UBT. Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera mendapat perhatian dari pihak DPRD.

Ketua BEM Fakultas Hukum UBT, Hafis menyampaikan bahwa terdapat dua isu utama yang menjadi pemantik aksi. “Pertama, terkait anggaran makan dan minum DPRD Kalimantan Utara yang mencapai Rp12,9 miliar. Kedua, dugaan kasus ijazah palsu yang melibatkan salah satu anggota DPRD Bulungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.

Menurut Hafis, pernyataan salah satu pimpinan DPRD yang dinilai membela anggota dewan berstatus tersangka turut memicu kekecewaan publik. “Pernyataan tersebut dinilai mencoreng integritas sebagai wakil rakyat” tegasnya. Ia menambahkan, mahasiswa memilih jalur demonstrasi karena menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa respons yang memadai.

“Kalau hanya melalui audiensi, prosesnya terlalu lama. Ini menjadi panggilan bagi mahasiswa untuk memulai gerakan karena menyangkut integritas lembaga yang mewakili rakyat” tambahnya.

Presiden Mahasiswa UBT menjelaskan bahwa pemilihan hari Senin sebagai waktu aksi bertujuan agar aspirasi dapat langsung disampaikan kepada pihak yang dituju pada hari kerja. “Kami ingin memastikan aspirasi disampaikan saat pihak DPRD sedang aktif bekerja” jelasnya.

Selain itu, waktu pelaksanaan aksi juga disesuaikan dengan hasil konsolidasi bersama mahasiswa dan kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu tersebut.


Meskipun jumlah massa tidak sebesar aksi sebelumnya, aliansi mahasiswa menilai hal tersebut tidak memengaruhi semangat perjuangan. “Dalam perjuangan, yang dilihat bukan jumlah massa tetapi konsistensi dalam memperjuangkan perubahan" ujarnya.

Salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah transparansi anggaran DPRD. Mahasiswa menilai keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana publik.

“Kita ingin memastikan apakah belanja yang dilakukan sesuai atau tidak. Jangan sampai ada markup harga. Itu hanya bisa dianalisis jika masyarakat memiliki akses terhadap data anggaran” kata Presiden Mahasiswa UBT.

Mahasiswa menyatakan bahwa apabila tuntutan terkait transparansi dipenuhi, maka poin tersebut dapat dicabut. Namun, tuntutan lain yang belum terpenuhi akan tetap diperjuangkan.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak DPRD untuk merespons tuntutan yang disampaikan. “Jika tidak ada tindak lanjut, kami bersama aliansi mahasiswa akan menyiapkan somasi maupun mosi tidak percaya" jelas Hafis.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa UBT menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak akan berhenti pada satu aksi. “Jika aspirasi tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan aksi lanjutan. Ini merupakan gerakan kolektif,” tegasnya.

Aksi ini menjadi salah satu bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan dan kinerja lembaga publik. Mahasiswa berharap tuntutan yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius bagi para pemangku kebijakan di Kalimantan Utara.

Senin, 23 Februari 2026

Inisiasi Pusat Studi Kepolisian di UBT Picu Pro–Kontra di Kalangan Mahasiswa

Tarakan, 4 Februari – Rencana pembentukan Pusat Studi Kepolisian di Universitas Borneo Tarakan (UBT) memunculkan dinamika di tengah civitas akademika. Inisiasi kerja sama antara pihak kampus dan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara yang berlangsung pada 4 Februari lalu memantik beragam respons, khususnya dari mahasiswa.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Kaltara, Kombes Pol Warsono, menjelaskan bahwa gagasan pembentukan pusat studi tersebut dilatarbelakangi oleh semakin kompleksnya tantangan keamanan di era modern. Perkembangan teknologi, kejahatan siber, hingga isu hak asasi manusia dinilai membutuhkan pendekatan berbasis riset dan kolaborasi akademik.

“Kolaborasi antara kepolisian dan universitas bertujuan menghasilkan riset berbasis data guna meningkatkan profesionalisme Polri serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan yang direncanakan meliputi penelitian, seminar, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini tidak akan mengintervensi kebebasan akademik kampus. Menurutnya, pusat studi justru diharapkan menjadi ruang diskusi ilmiah yang melibatkan dosen dan mahasiswa dalam mengkaji berbagai isu, termasuk kultur pelayanan Polri yang sesuai dengan harapan publik.

“Tidak ada tujuan membatasi aktivitas mahasiswa. Kami menjunjung tinggi tridharma perguruan tinggi dan hanya berkolaborasi dalam kajian akademik,” tambahnya.

Di sisi lain, Presiden Mahasiswa UBT, Ariandy Fahreza, menyampaikan bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sempat mengeluarkan pamflet penolakan pada tahap awal. Penolakan tersebut muncul karena mahasiswa merasa tidak dilibatkan dalam proses perencanaan kerja sama.

Aspirasi itu, menurutnya, disuarakan oleh lebih dari 100 mahasiswa melalui media sosial BEM.

Namun, setelah melakukan audiensi dengan pihak rektorat, BEM memperoleh klarifikasi bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani sejak 2023. Hingga saat ini, pembentukan pusat studi disebut belum memasuki tahap final di lingkungan kampus.

“Untuk saat ini, pusat studi belum dipastikan akan dibentuk di UBT. Kami masih mengkaji dokumen MoU dan PKS agar seluruh proses transparan dan dapat dipahami mahasiswa,” jelasnya.

BEM UBT menegaskan posisinya sebagai mitra kritis sekaligus mitra strategis kampus. Mereka menyatakan terbuka terhadap kerja sama yang mendukung pengembangan akademik, selama tidak mengganggu independensi universitas maupun daya kritis mahasiswa.

“Kami akan menolak jika pusat studi ini berpotensi membungkam kebebasan akademik. Mahasiswa harus tetap menjadi agent of change,” tegasnya.

Terkait batasan kerja sama, BEM menyebut kolaborasi hanya mencakup tiga bidang utama, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, mereka juga mengusulkan agar apabila pusat studi benar-benar dibentuk, lokasinya berada di luar area utama kampus guna menjaga ruang akademik tetap independen.

Meski menuai pro dan kontra, kedua pihak sepakat membuka ruang dialog. Kepolisian berharap kolaborasi ini dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan publik. Sementara itu, mahasiswa menekankan pentingnya transparansi, partisipasi, dan jaminan kebebasan akademik.

Dinamika ini menunjukkan bahwa rencana pembentukan Pusat Studi Kepolisian di UBT masih berada pada tahap awal. Keputusan akhir nantinya diharapkan lahir dari proses dialog yang terbuka, partisipatif, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai akademik. 

Senin, 22 Desember 2025

Aklamasi Presma–Wapresma UBT 2025 Kembali Terjadi, Demokrasi Kampus Dipertanyakan


PERSMA, 22 Desember 2025 — Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira) Universitas Borneo Tarakan (UBT) tahun 2025 kembali menetapkan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa secara aklamasi. Penetapan ini dilakukan karena hingga batas akhir pendaftaran yaitu pada tanggal 16 Desember 2025 hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftarkan diri.


Zikrul  Gibran  selaku  Ketua  Komisi  Pemilihan  Umum  Mahasiswa  Universitas  Borneo Tarakanmenyatakan bahwa keputusan aklamasi tersebut diambil berdasarkan yurisprudensi atau keputusan KPUM pada periode sebelumnya. Pada Pemira 2022 untuk periode 2023, mekanisme yang sama juga diterapkan akibat hanya adanya calon tunggal. Selain itu, hingga saat ini belum terdapat aturan khusus yang mengatur mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu pasangan calon.


Tidak ada aturan yang mengatur apabila hanya ada satu calon, sehingga kami merujuk pada keputusan KPUM terdahulu,” ujar Ketua KPUM UBT.


Secara  kelembagaan,  KPUM  mengaku sebenarnya mengharapkan adanya lebih dari satu pasangan calon agar Pemira berjalan dengan kontestasi. Berbagai upaya disebut telah dilakukan, mulai dari membuka pendaftaran hingga melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Namun, hingga batas akhir perpanjangan, tetap hanya satu pasangan calon yang mendaftar.


KPUM UBT juga menyatakan telah memberikan waktu seluas-luasnya bagi mahasiswa untuk mendaftarkan diri sebagai calon Presma dan Wapresma, termasuk dengan melakukan perpanjangan  masa   pendaftaran.   Menurut   KPUM,   seluruh   tahapan   pencalonan   telah dijalankan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.


Namun, penilaian berbeda disampaikan oleh Ariansah selaku Ketua Panitia Pengawas Pemira (Panwaslu) UBT. Ia menilai waktu pencalonan justru terlalu singkat dan terkesan mendadak. Menurut Panwaslu, tahapan pencalonan idealnya disiapkan sekitar dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes). Tahapan yang berlangsung dalam waktu terbatas dinilai tidak memberi ruang yang cukup bagi mahasiswa untuk mempersiapkan diri, merumuskan  gagasan,  maupun  membangun  basis  dukungan.  Akibatnya,  hanya  segelintir pihak yang siap maju, sementara potensi calon lain gugur sebelum sempat dipertimbangkan.


“Menurut  saya  waktunya  terlalu  cepat.  Idealnya  dua  bulan  sebelum  Mubes,  sementara kemarin itu hanya berlangsung dalam hitungan minggu, sehingga mahasiswa terkesan kaget,” ujarnya.


Terkait  minimnya  jumlah calon,  KPUM  menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kapasitas penyelenggara untuk dianalisis lebih jauh. Menurut KPUM, tugas penyelenggara sebatas menjalankan  tahapan  Pemira  sesuai  dengan  aturan  yang  berlaku.  Adapun  soal mengapa  kembali  hanya  ada  satu  calon,  dinilai  lebih  tepat ditanyakan kepada pengamat politik kampus.


Sementara itu, Panwaslu menilai bahwa kondisi calon tunggal berdampak pada kualitas demokrasi kampus yang dinilai kurang hidup. Pemira dengan satu calon disebut tidak menghadirkan dinamika maupun “perlawanan” sebagaimana mestinya dalam proses demokrasi.



Menurut Panwaslu, rendahnya partisipasi mahasiswa tidak dapat dilepaskan dari lemahnya budaya berorganisasi  di  lingkungan  kampus.  Banyak  mahasiswa  dinilai  kurang  aktif mengikuti forum-forum demokrasi, sehingga minat untuk mencalonkan diri maupun terlibat dalam Pemira menjadi rendah.


“Mahasiswa kurang minat ikut rapat dan kurang terlibat. Jadi saat pemilihan datang, mereka tidak tertarik. Padahal demokrasi kampus itu harus sering dihidupkan supaya ada keberpihakan dan kontestasi,” tambahnya.


Meski aklamasi dinilai sah secara aturan, Panwaslu menegaskan bahwa Pemira dengan calon tunggal tetap menyisakan persoalan substantif dalam demokrasi kampus. Pemilihan tanpa kontestasi dianggap menghilangkan esensi demokrasi sebagai ruang adu gagasan dan pilihan. 


Kondisi ini sejalan dengan kritik yang menyebut bahwa aklamasi yang terus berulang bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan menyempitnya ruang demokrasi mahasiswa. Ketika mahasiswa  tidak  dihadapkan  pada  pilihan,  hak  demokratis  mereka perlahan kehilangan makna.


Aklamasi yang berulang juga membawa konsekuensi terhadap legitimasi kepemimpinan mahasiswa. Tanpa proses kontestasi dan pengujian publik, kepemimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berisiko kehilangan basis moral sebagai representasi kehendak kolektif mahasiswa.


Fenomena  aklamasi  Presma  dan  Wapresma  UBT  2025  ini  menjadi  catatan  penting bagi seluruh elemen kampus. Demokrasi kampus tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus hidup secara substansial. Jika tidak, Pemira berisiko hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa makna demokrasi yang sesungguhnya.


Aliansi Tarakan Bergerak Gelar Aksi di DPRD Tarakan, Soroti BBM hingga Transparansi APBD

PERSMA, 20 Juni 2026 – Massa yang tergabung dalam Aliansi Tarakan Bergerak menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Tarakan, Se...