Rabu, 29 April 2026

Konflik BEM UBT Memanas, Presiden Mahasiswa Akhirnya Buka Suara

PERSMA, 29 April 2026 – Konflik internal di tubuh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (BEM UBT) masih berlanjut. Setelah polemik terkait forum BEM se-Kalimantan (BEMSEKA), munculnya mosi tidak percaya, hingga pemberhentian Presiden Mahasiswa oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Ketua Umum BEM UBT 2026, Muhammad Ariandy Fahreza, kini menyampaikan versinya atas rangkaian peristiwa tersebut.

Ariandy menilai konflik bermula sejak keterlibatannya dalam forum BEMSEKA. Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan forum, terutama pada aspek mekanisme persidangan. Menurutnya, legitimasi presidium sidang tidak sah dan terdapat pembatasan terhadap penyampaian kritik.

“Sejak awal sudah banyak kejanggalan, tapi yang paling krusial adalah presidium sidang yang menurut saya tidak sah,” ujarnya.

Situasi kemudian berkembang menjadi konflik internal setelah munculnya mosi tidak percaya dari sebagian pengurus BEM UBT. Ariandy menilai langkah tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak di luar organisasi, sehingga memperluas eskalasi konflik yang seharusnya dapat diselesaikan secara internal.

Sebagai respons, ia mengaku telah mengeluarkan surat pernyataan dan klarifikasi. Namun, konflik berlanjut dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh BPM UBT.

Ariandy menilai forum RDP tidak tepat digunakan untuk menyelesaikan persoalan internal organisasi. Ia juga menyebut adanya ketidakseimbangan dalam pemberian ruang bicara selama forum berlangsung.

“Forum berjalan tidak netral. Ada pihak yang lebih sering diberi ruang, sementara yang lain dibatasi,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti pelibatan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) dalam forum yang disebut berlangsung secara mendadak. Menurutnya, KBM tidak memiliki kewenangan dalam menentukan keputusan atas konflik internal BEM.

Polemik memuncak ketika terbit surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Presiden Mahasiswa. Ariandy mengaku terkejut dan menyatakan belum ada keputusan sah yang dihasilkan dari forum sebelumnya. Ia juga menyebut telah melakukan konfirmasi kepada pihak pembina dan menyebut bahwa langkah BPM dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta tidak sejalan dengan AD/ART organisasi.

Berdasarkan hal tersebut, Ariandy menyatakan dirinya masih memiliki legitimasi sebagai Ketua Umum BEM UBT. Ia juga mengaku telah mengupayakan rekonsiliasi dengan mengundang pengurus untuk berdiskusi, namun tidak mendapat respons.

“Kami sudah mengundang untuk duduk bersama, tetapi tidak ada yang hadir. Bahkan tanpa konfirmasi,” jelasnya.

Dalam situasi tersebut, Ariandy kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Umum BEM UBT Nomor 050/X-1/BEM-UBT/SK/2026 tentang pemberhentian empat pengurus. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi terhadap kinerja dan sikap pengurus yang dinilai tidak profesional, termasuk tidak menjalankan koordinasi dan melakukan kegiatan di luar struktur organisasi tanpa komunikasi.

“Ini bukan keputusan tiba-tiba. Ada proses dan evaluasi sebelumnya. Kami melihat ada pelanggaran dalam koordinasi dan profesionalitas,” tegasnya.

Di tengah konflik yang masih berlangsung, Ariandy menegaskan bahwa langkah yang diambilnya bertujuan untuk menjaga stabilitas organisasi. Ia berharap penyelesaian konflik dapat kembali pada mekanisme yang sesuai dengan aturan organisasi.

Dengan munculnya sudut pandang ini, publik mahasiswa diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait konflik yang terjadi.


FN

Senin, 27 April 2026

Keputusan Pemberhentian Empat Pengurus Dipertanyakan, Konflik Internal BEM UBT Kian Memanas

PERSMA, 28 April 2026 — Mayoritas pengurus inti Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (BEM UBT) 2026 di Ruang Rapat Senat Rektorat lantai empat mendesak Presiden Mahasiswa untuk menyampaikan permohonan maaf setelah terbitnya surat keputusan pemberhentian empat pengurus inti yang dikeluarkan oleh Presiden Mahasiswa, Muhammad Ariandy Fahreza.

 Aksi solidaritas ini dipicu oleh terbitnya surat keputusan pemberhentian yang dinilai tidak melalui mekanisme organisasi yang semestinya.

Wakil Presiden Mahasiswa, Anhari Firdaus menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak dibahas dalam forum resmi maupun disampaikan melalui jalur administratif organisasi. Ia menyebutkan bahwa informasi pemberhentian diketahui melalui unggahan di akun Instagram BEM UBT.

“Ini bukan hanya soal keputusan, tapi soal cara. Tidak ada forum, tidak ada pemberitahuan resmi, tiba-tiba muncul di media sosial,” tegas Anhari.

Ia menilai langkah Presiden Mahasiswa tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi Kemahasiswaan (POK) serta AD/ART yang berlaku. Menurutnya, pemberhentian pengurus seharusnya melalui tahapan seperti teguran lisan, teguran tertulis, hingga musyawarah internal.

Anhari juga menyebut bahwa sekitar 70 persen pengurus inti telah meminta Presiden Mahasiswa untuk mundur dari jabatannya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Menteri Departemen Hubungan Eksternal, Muhammad Firmansyah. Ia menilai bahwa surat keputusan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.

“Kalau terkait dengan surat, saya kira tidak sesuai dengan mekanisme. Kalaupun memang sesuai dengan PO dan AD/ART, itu harus ada yang namanya Surat Peringatan ( SP ). Minimal SP 1, kemudian SP 2, SP 3, baru ada pemecatan secara tidak hormat,” ujar Firmansyah.

Firman juga menyoroti adanya kesalahan administratif pada nomor surat yang diunggah melalui media sosial Instagram BEM UBT. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya ketidaktertiban dalam proses administrasi.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa 11 dari 18 pengurus inti telah menandatangani petisi yang meminta Presiden Mahasiswa untuk diturunkan dari jabatannya. Dua tuntutan utama yang diajukan adalah permohonan maaf dari Presiden Mahasiswa serta desakan kepada Wakil Rektor III untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan.

Firman juga menilai sikap Presiden Mahasiswa setelah RDP kedua pada Jumat (24/4) yang melakukan walk out (WO) turut memperkeruh situasi internal organisasi.

Hingga saat ini, Presiden Mahasiswa belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Sementara itu, para pengurus BEM UBT masih menantikan kejelasan serta tindak lanjut atas tuntutan yang telah disampaikan.


RM/MF

Sabtu, 18 April 2026

Keputusan Tengah Malam BPM UBT Dipertanyakan: RDP Belum Libatkan Seluruh KBM, Mengapa Presma Langsung Diberhentikan?

PERSMA, 19 April 2026 – Keputusan Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (BPM UBT) memberhentikan Ketua Umum BEM UBT Muhammad Ariandy Fahreza dan menunjuk Wakil Ketua Umum sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua BEM memicu pertanyaan di kalangan lembaga kemahasiswaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan BPM UBT Nomor 012/XI-1/BPM-UBT/SK/2026 yang beredar pada Sabtu malam (19/4) sekitar pukul 00.00 WITA. 

Namun, langkah tersebut dinilai janggal karena sebelumnya dalam forum rapat yang melibatkan sejumlah lembaga kemahasiswaan disepakati bahwa keputusan terkait dinamika BEM UBT akan menunggu sikap seluruh elemen Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UBT, yang terdiri dari lembaga BPM dan BEM fakultas serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Sebelumnya, BPM UBT menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 17 April 2026 di Aula SBSN lantai 2 untuk membahas dinamika internal BEM UBT. Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya mosi tidak percaya dari sebagian pengurus BEM UBT terhadap kepemimpinan ketua umum. 

Dalam berita acara RDP disebutkan bahwa forum menerima berbagai aspirasi dari pengurus BEM UBT yang menilai ketua umum tidak mampu menjalankan komunikasi organisasi secara profesional sehingga menimbulkan perpecahan di internal kepengurusan. 

Namun dalam rapat malam lanjutan yang digelar setelah RDP, sejumlah lembaga fakultas menyampaikan bahwa keputusan terkait keberlanjutan kepemimpinan BEM UBT seharusnya tidak diambil terburu-buru. Dalam rapat tersebut juga beberapa berpendapat agar wakil presiden mahasiswa juga harus turun jika presiden nya turun. Ini dinilai dari kualitas komunikasi dari mereka berdua selama BEM UBT berjalan dan juga karena konflik ini bersumber dari mereka berdua.

Beberapa peserta rapat menyepakati bahwa BPM perlu kembali mengundang seluruh unsur KBM UBT untuk memberikan sikap resmi sebelum keputusan final diambil.

Permasalahan lain juga muncul karena dalam forum tersebut tidak semua lembaga fakultas maupun UKM hadir untuk menyampaikan pendapat. Kondisi ini membuat sejumlah pihak menilai bahwa proses pengambilan keputusan belum sepenuhnya merepresentasikan suara KBM UBT secara keseluruhan.

Beberapa peserta rapat bahkan menilai BPM seharusnya menjadwalkan kembali forum lanjutan hingga seluruh lembaga dapat menyampaikan sikap.

Hingga kini belum ada tanggapan kembali dari BPM UBT terkait keputusan yang diambil dan belum ada juga keterangan langsung dari sang presiden mahasiswa yakni saudara Ariandy Fahreza. Diharapkan dari keputusan ini semoga BEM UBT bisa lebih baik lagi.


FN

Jumat, 17 April 2026

Antara Klarifikasi dan Kontroversi: Ada Apa dengan BEM UBT?


PERSMA, 17 April 2026 – Polemik terkait dualisme klaim kemenangan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Utara (BEMSEKA) terus berkembang. Setelah muncul dua klaim kemenangan dari kubu yang berbeda, Presiden Mahasiswa BEM Universitas Borneo Tarakan (UBT), Muhammad Ariandy, menyampaikan klarifikasi melalui media sosial mengenai dasar klaim yang diumumkan oleh pihaknya.

Dalam unggahan tersebut, Muhammad Ariandy menjelaskan bahwa keputusan untuk mengumumkan versi kemenangan didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang berkaitan dengan proses pemilihan Korwil BEM se-Kalimantan Utara. Ia menyebutkan adanya dinamika dalam forum yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan terhadap hasil akhir pemilihan.

Pertama, ia menyoroti aspek legitimasi delegasi. Disebutkan bahwa Saudara Anhari Firdaus dinilai tidak memiliki rekomendasi maupun mandat yang diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai Koordinator Wilayah.

Kedua, ia menilai kurangnya komunikasi dari pihak BEM se-Kalimantan Utara terkait pelaksanaan Musyawarah Wilayah, khususnya dalam kapasitas BEM UBT sebagai tuan rumah. Hal tersebut, menurutnya, berdampak pada penggunaan fasilitas kampus tanpa koordinasi. Selain itu, BEM UBT juga disebut tidak diundang dalam agenda pertemuan dengan pejabat daerah.

Melalui klarifikasi tersebut, ia turut memaparkan sejumlah faktor yang menjadi dasar klaim kemenangan pihaknya, antara lain terkait interpretasi jalannya forum, mekanisme pengambilan keputusan, serta posisi beberapa perwakilan BEM yang terlibat dalam proses pemilihan Korwil. Klarifikasi ini muncul di tengah perbedaan pengakuan hasil pemilihan Korwil BEMSEKA. 

Sebelumnya, pihak BEM se-Kalimantan Utara menyatakan bahwa Wakil Presiden Mahasiswa, Anhari Firdaus, merupakan pihak yang memenangkan posisi tersebut. Sementara itu, kubu BEM UBT mengklaim bahwa Muhammad Ageng, yang menjabat sebagai Ketua BEM Universitas Kaltara, adalah pihak yang terpilih sebagai Korwil.

Tidak lama setelah klarifikasi tersebut dipublikasikan, muncul dinamika lanjutan di lingkungan kampus. Sebuah surat yang ditujukan kepada BPM UBT beredar melalui media sosial, yang berisi permintaan pemakzulan Presiden Mahasiswa BEM UBT.

Dalam surat yang diunggah melalui Instagram tersebut, pihak pengirim menilai bahwa klaim kemenangan yang disampaikan secara sepihak berpotensi menimbulkan dampak terhadap berbagai pihak serta memperkeruh dinamika organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas. Oleh karena itu, mereka meminta agar tuntutan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif mahasiswa.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil dalam menanggapi surat tersebut. Sementara itu, polemik dualisme klaim kemenangan Koordinator Wilayah BEM se-Kalimantan Utara masih menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa dan berpotensi terus berkembang.

Selasa, 14 April 2026

Dualisme Korwil BEMSEKA: Cermin Rapuhnya Konsolidasi Gerakan Mahasiswa


PERSMA, Selasa, 14 April 2026 – Dinamika organisasi kemahasiswaan kembali menjadi sorotan di Universitas Borneo Tarakan (UBT). Polemik muncul dari penetapan Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Utara (Korwil BEMSEKA) yang melahirkan dua klaim kepemimpinan.

Masalah ini bermula dari proses pemilihan Korwil BEMSEKA yang baru saja berlangsung. Namun, forum tersebut tidak menghasilkan satu figur yang disepakati bersama. Justru muncul dua nama dengan klaim kemenangan yang berbeda.

Badan Perwakilan Mahasiswa BPM UBT mengakui Wakil Presiden Mahasiswa UBT, Anhari Firdaus, sebagai Korwil terpilih. Di sisi lain, BEM UBT menyatakan bahwa posisi tersebut dimenangkan oleh Muhammad Ageng, Ketua BEM Universitas Kaltara.

Perbedaan ini membingungkan mahasiswa. Dua figur yang sama-sama mengklaim jabatan Korwil menimbulkan pertanyaan soal keabsahan hasil forum. Proses pemilihan dan mekanisme pengambilan keputusan pun ikut dipertanyakan.

Masalah ini tidak bisa dianggap sepele, dualisme kepemimpinan menyentuh kredibilitas gerakan mahasiswa di tingkat regional. Jika dibiarkan, kepercayaan terhadap forum seperti BEMSEKA bisa menurun.Fenomena seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Konflik sering muncul karena perbedaan tafsir hasil forum atau aturan yang tidak jelas. 

Namun, ketika tidak ada komunikasi terbuka, konflik mudah membesar dan merusak solidaritas antar organisasi mahasiswa. Di tingkat kampus, polemik ini juga menunjukkan adanya perbedaan sikap antara BEM UBT dan BPM UBT. Keduanya memiliki peran penting dalam mengawal isu mahasiswa. Namun, perbedaan pandangan ini berpotensi memperkeruh hubungan antar lembaga.

Padahal, BEMSEKA dibentuk sebagai ruang konsolidasi gerakan mahasiswa di Kalimantan. Forum ini seharusnya memperkuat solidaritas dan menyatukan suara mahasiswa. Bukan justru menjadi sumber konflik internal. Situasi ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Transparansi, aturan yang jelas, dan komunikasi terbuka adalah kunci menjaga legitimasi kepemimpinan. Tanpa itu, konflik serupa akan terus terulang.

Mahasiswa sebagai kelompok intelektual seharusnya mampu menyelesaikan persoalan secara demokratis. Dualisme ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Sebaliknya, ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola organisasi dan memperkuat konsolidasi gerakan mahasiswa ke depan.

Kamis, 09 April 2026

Aliansi GAMPAR UBT Desak Transparansi Anggaran DPRD dalam Aksi di Tarakan

PERSMA, 08 April 2026 - Aliansi mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Tarakan pada Senin (6/4). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah isu yang dinilai mencederai integritas lembaga legislatif, sekaligus menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.


Aksi tersebut diinisiasi oleh berbagai elemen mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UBT dan BEM Fakultas Hukum UBT. Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera mendapat perhatian dari pihak DPRD.

Ketua BEM Fakultas Hukum UBT, Hafis menyampaikan bahwa terdapat dua isu utama yang menjadi pemantik aksi. “Pertama, terkait anggaran makan dan minum DPRD Kalimantan Utara yang mencapai Rp12,9 miliar. Kedua, dugaan kasus ijazah palsu yang melibatkan salah satu anggota DPRD Bulungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.

Menurut Hafis, pernyataan salah satu pimpinan DPRD yang dinilai membela anggota dewan berstatus tersangka turut memicu kekecewaan publik. “Pernyataan tersebut dinilai mencoreng integritas sebagai wakil rakyat” tegasnya. Ia menambahkan, mahasiswa memilih jalur demonstrasi karena menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa respons yang memadai.

“Kalau hanya melalui audiensi, prosesnya terlalu lama. Ini menjadi panggilan bagi mahasiswa untuk memulai gerakan karena menyangkut integritas lembaga yang mewakili rakyat” tambahnya.

Presiden Mahasiswa UBT menjelaskan bahwa pemilihan hari Senin sebagai waktu aksi bertujuan agar aspirasi dapat langsung disampaikan kepada pihak yang dituju pada hari kerja. “Kami ingin memastikan aspirasi disampaikan saat pihak DPRD sedang aktif bekerja” jelasnya.

Selain itu, waktu pelaksanaan aksi juga disesuaikan dengan hasil konsolidasi bersama mahasiswa dan kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu tersebut.


Meskipun jumlah massa tidak sebesar aksi sebelumnya, aliansi mahasiswa menilai hal tersebut tidak memengaruhi semangat perjuangan. “Dalam perjuangan, yang dilihat bukan jumlah massa tetapi konsistensi dalam memperjuangkan perubahan" ujarnya.

Salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah transparansi anggaran DPRD. Mahasiswa menilai keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana publik.

“Kita ingin memastikan apakah belanja yang dilakukan sesuai atau tidak. Jangan sampai ada markup harga. Itu hanya bisa dianalisis jika masyarakat memiliki akses terhadap data anggaran” kata Presiden Mahasiswa UBT.

Mahasiswa menyatakan bahwa apabila tuntutan terkait transparansi dipenuhi, maka poin tersebut dapat dicabut. Namun, tuntutan lain yang belum terpenuhi akan tetap diperjuangkan.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak DPRD untuk merespons tuntutan yang disampaikan. “Jika tidak ada tindak lanjut, kami bersama aliansi mahasiswa akan menyiapkan somasi maupun mosi tidak percaya" jelas Hafis.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa UBT menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak akan berhenti pada satu aksi. “Jika aspirasi tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan aksi lanjutan. Ini merupakan gerakan kolektif,” tegasnya.

Aksi ini menjadi salah satu bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan dan kinerja lembaga publik. Mahasiswa berharap tuntutan yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius bagi para pemangku kebijakan di Kalimantan Utara.

Aliansi Tarakan Bergerak Gelar Aksi di DPRD Tarakan, Soroti BBM hingga Transparansi APBD

PERSMA, 20 Juni 2026 – Massa yang tergabung dalam Aliansi Tarakan Bergerak menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Tarakan, Se...