PERSMA, 19 April 2026 – Keputusan Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (BPM UBT) memberhentikan Ketua Umum BEM UBT Muhammad Ariandy Fahreza dan menunjuk Wakil Ketua Umum sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua BEM memicu pertanyaan di kalangan lembaga kemahasiswaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan BPM UBT Nomor 012/XI-1/BPM-UBT/SK/2026 yang beredar pada Sabtu malam (19/4) sekitar pukul 00.00 WITA.
Namun, langkah tersebut dinilai janggal karena sebelumnya dalam forum rapat yang melibatkan sejumlah lembaga kemahasiswaan disepakati bahwa keputusan terkait dinamika BEM UBT akan menunggu sikap seluruh elemen Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UBT, yang terdiri dari lembaga BPM dan BEM fakultas serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Sebelumnya, BPM UBT menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 17 April 2026 di Aula SBSN lantai 2 untuk membahas dinamika internal BEM UBT. Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya mosi tidak percaya dari sebagian pengurus BEM UBT terhadap kepemimpinan ketua umum.
Dalam berita acara RDP disebutkan bahwa forum menerima berbagai aspirasi dari pengurus BEM UBT yang menilai ketua umum tidak mampu menjalankan komunikasi organisasi secara profesional sehingga menimbulkan perpecahan di internal kepengurusan.
Namun dalam rapat malam lanjutan yang digelar setelah RDP, sejumlah lembaga fakultas menyampaikan bahwa keputusan terkait keberlanjutan kepemimpinan BEM UBT seharusnya tidak diambil terburu-buru. Dalam rapat tersebut juga beberapa berpendapat agar wakil presiden mahasiswa juga harus turun jika presiden nya turun. Ini dinilai dari kualitas komunikasi dari mereka berdua selama BEM UBT berjalan dan juga karena konflik ini bersumber dari mereka berdua.
Beberapa peserta rapat menyepakati bahwa BPM perlu kembali mengundang seluruh unsur KBM UBT untuk memberikan sikap resmi sebelum keputusan final diambil.
Permasalahan lain juga muncul karena dalam forum tersebut tidak semua lembaga fakultas maupun UKM hadir untuk menyampaikan pendapat. Kondisi ini membuat sejumlah pihak menilai bahwa proses pengambilan keputusan belum sepenuhnya merepresentasikan suara KBM UBT secara keseluruhan.
Beberapa peserta rapat bahkan menilai BPM seharusnya menjadwalkan kembali forum lanjutan hingga seluruh lembaga dapat menyampaikan sikap.
Hingga kini belum ada tanggapan kembali dari BPM UBT terkait keputusan yang diambil dan belum ada juga keterangan langsung dari sang presiden mahasiswa yakni saudara Ariandy Fahreza. Diharapkan dari keputusan ini semoga BEM UBT bisa lebih baik lagi.
FN
Apa ini kah??
BalasHapus