Senin, 22 Desember 2025

Aklamasi Presma–Wapresma UBT 2025 Kembali Terjadi, Demokrasi Kampus Dipertanyakan


PERSMA, 22 Desember 2025 — Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira) Universitas Borneo Tarakan (UBT) tahun 2025 kembali menetapkan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa secara aklamasi. Penetapan ini dilakukan karena hingga batas akhir pendaftaran yaitu pada tanggal 16 Desember 2025 hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftarkan diri.


Zikrul  Gibran  selaku  Ketua  Komisi  Pemilihan  Umum  Mahasiswa  Universitas  Borneo Tarakanmenyatakan bahwa keputusan aklamasi tersebut diambil berdasarkan yurisprudensi atau keputusan KPUM pada periode sebelumnya. Pada Pemira 2022 untuk periode 2023, mekanisme yang sama juga diterapkan akibat hanya adanya calon tunggal. Selain itu, hingga saat ini belum terdapat aturan khusus yang mengatur mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu pasangan calon.


Tidak ada aturan yang mengatur apabila hanya ada satu calon, sehingga kami merujuk pada keputusan KPUM terdahulu,” ujar Ketua KPUM UBT.


Secara  kelembagaan,  KPUM  mengaku sebenarnya mengharapkan adanya lebih dari satu pasangan calon agar Pemira berjalan dengan kontestasi. Berbagai upaya disebut telah dilakukan, mulai dari membuka pendaftaran hingga melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Namun, hingga batas akhir perpanjangan, tetap hanya satu pasangan calon yang mendaftar.


KPUM UBT juga menyatakan telah memberikan waktu seluas-luasnya bagi mahasiswa untuk mendaftarkan diri sebagai calon Presma dan Wapresma, termasuk dengan melakukan perpanjangan  masa   pendaftaran.   Menurut   KPUM,   seluruh   tahapan   pencalonan   telah dijalankan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.


Namun, penilaian berbeda disampaikan oleh Ariansah selaku Ketua Panitia Pengawas Pemira (Panwaslu) UBT. Ia menilai waktu pencalonan justru terlalu singkat dan terkesan mendadak. Menurut Panwaslu, tahapan pencalonan idealnya disiapkan sekitar dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes). Tahapan yang berlangsung dalam waktu terbatas dinilai tidak memberi ruang yang cukup bagi mahasiswa untuk mempersiapkan diri, merumuskan  gagasan,  maupun  membangun  basis  dukungan.  Akibatnya,  hanya  segelintir pihak yang siap maju, sementara potensi calon lain gugur sebelum sempat dipertimbangkan.


“Menurut  saya  waktunya  terlalu  cepat.  Idealnya  dua  bulan  sebelum  Mubes,  sementara kemarin itu hanya berlangsung dalam hitungan minggu, sehingga mahasiswa terkesan kaget,” ujarnya.


Terkait  minimnya  jumlah calon,  KPUM  menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kapasitas penyelenggara untuk dianalisis lebih jauh. Menurut KPUM, tugas penyelenggara sebatas menjalankan  tahapan  Pemira  sesuai  dengan  aturan  yang  berlaku.  Adapun  soal mengapa  kembali  hanya  ada  satu  calon,  dinilai  lebih  tepat ditanyakan kepada pengamat politik kampus.


Sementara itu, Panwaslu menilai bahwa kondisi calon tunggal berdampak pada kualitas demokrasi kampus yang dinilai kurang hidup. Pemira dengan satu calon disebut tidak menghadirkan dinamika maupun “perlawanan” sebagaimana mestinya dalam proses demokrasi.



Menurut Panwaslu, rendahnya partisipasi mahasiswa tidak dapat dilepaskan dari lemahnya budaya berorganisasi  di  lingkungan  kampus.  Banyak  mahasiswa  dinilai  kurang  aktif mengikuti forum-forum demokrasi, sehingga minat untuk mencalonkan diri maupun terlibat dalam Pemira menjadi rendah.


“Mahasiswa kurang minat ikut rapat dan kurang terlibat. Jadi saat pemilihan datang, mereka tidak tertarik. Padahal demokrasi kampus itu harus sering dihidupkan supaya ada keberpihakan dan kontestasi,” tambahnya.


Meski aklamasi dinilai sah secara aturan, Panwaslu menegaskan bahwa Pemira dengan calon tunggal tetap menyisakan persoalan substantif dalam demokrasi kampus. Pemilihan tanpa kontestasi dianggap menghilangkan esensi demokrasi sebagai ruang adu gagasan dan pilihan. 


Kondisi ini sejalan dengan kritik yang menyebut bahwa aklamasi yang terus berulang bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan menyempitnya ruang demokrasi mahasiswa. Ketika mahasiswa  tidak  dihadapkan  pada  pilihan,  hak  demokratis  mereka perlahan kehilangan makna.


Aklamasi yang berulang juga membawa konsekuensi terhadap legitimasi kepemimpinan mahasiswa. Tanpa proses kontestasi dan pengujian publik, kepemimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berisiko kehilangan basis moral sebagai representasi kehendak kolektif mahasiswa.


Fenomena  aklamasi  Presma  dan  Wapresma  UBT  2025  ini  menjadi  catatan  penting bagi seluruh elemen kampus. Demokrasi kampus tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus hidup secara substansial. Jika tidak, Pemira berisiko hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa makna demokrasi yang sesungguhnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keputusan Tengah Malam BPM UBT Dipertanyakan: RDP Belum Libatkan Seluruh KBM, Mengapa Presma Langsung Diberhentikan?

PERSMA, 19 April 2026 – Keputusan Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (BPM UBT) memberhentikan Ketua Umum BEM UBT Muhammad...