PERSMA, 20 September 2026 - Massa aksi menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Polres Tarakan, Selasa (15/09/2026). Aksi ini diikuti oleh beberapa organisasi kemahasiswaan, di mana aksi tersebut diinisiasi oleh HMI Cabang Tarakan guna melawan kriminalisasi dan pembungkaman aktivis serta pergerakan kaum muda di Kota Tarakan.
Koordinator Lapangan Aksi, Ndaru Teguh Prakoso, menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan murni membawa tuntutan yang menekankan hak dan kebebasan rakyat, utamanya mahasiswa dan pergerakan kaum muda dalam berpendapat, berserikat, dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3).
Ia juga mengkhawatirkan bahwa ke depannya, hal-hal seperti ini dapat membuat tindak kriminalisasi terhadap aktivis dan pergerakan kaum muda semakin masif dilakukan guna membungkam suara-suara mereka yang memperjuangkan keadilan dan hak rakyat kecil.
Tim lapangan sempat menerima informasi bahwa seharusnya aksi ini dilakukan pada minggu sebelumnya, Selasa (08/09/2026). Namun, kami mencoba mengonfirmasi kembali kepada Koordinator Lapangan Aksi. Ia membenarkan bahwa aksi seharusnya dilakukan pada minggu sebelumnya, tetapi pihak penyidik sempat menghubungi kuasa hukum dari pihak yang terlapor bahwa kegiatan penyelidikan diundur menjadi satu minggu ke depan, yaitu pada 15/09/2026.
Adapun tuntutan aksi yakni menghentikan segala proses hukum yang berkaitan dengan kriminalisasi aktivis mahasiswa dan pergerakan kaum muda serta menyegerakan proses penetapan tersangka terhadap pejabat publik yang dalam hal ini diduga melakukan doxing (membocorkan data pribadi). Pejabat publik tersebut dikatakan sempat membocorkan data pribadi salah satu kader HMI Cabang Tarakan.
Pada saat aksi berlangsung, sementara dilakukan pemeriksaan terhadap 2 dari 18 nama yang terlapor, yakni AJR dan FQ. Sedangkan untuk 16 nama lainnya, kemungkinan turut akan dipanggil seiring berjalannya waktu.
Adapun kronologi dari pelaporan 18 nama tersebut bermula dari aksi-aksi sebelumnya, di mana aliansi mahasiswa sempat menuntut Lurah Kampung 6 (Kp. 6) karena membubarkan agenda yang telah dibuat mahasiswa dengan dalil bahwa mereka tidak memiliki surat izin. Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan lurah. Mahasiswa memberikan keterangan bahwasanya mereka telah menyurati instansi-instansi terkait.
Lalu, dengan trending-nya video mengenai pembubaran tersebut, sempat pula bermunculan kasus di mana pejabat publik, yang dalam hal ini dianggap bukan merupakan wewenang dan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), justru menyebarkan data pribadi salah satu mahasiswa yang merupakan kader HMI Cabang Tarakan.
Dari kejadian-kejadian tersebut, timbullah aksi-aksi selanjutnya yang berujung pada pelaporan 18 nama mahasiswa yang terkait oleh organisasi masyarakat yang diduga memiliki hubungan dengan pejabat publik terkait. Laporan tersebut dilakukan atas dasar penghinaan terhadap simbol maupun frasa yang terkandung dalam sila Pancasila.
RKBY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar