Sabtu, 23 Desember 2023

Kontroversi Terkait Pengguguran Paslon BEM UBT 2024

Persma, 24 Desember 2023-Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (KPUM UBT) kini berada di pusat perhatian setelah digugat oleh salah satu pendaftar calon presiden mahasiswa (Presma) UBT beserta koordinator tim suksesnya. Gugatan tersebut muncul menyusul keputusan KPUM pada tanggal 19 Desember yang menyatakan bahwa pasangan calon ini dinyatakan gugur pada tahap verifikasi berkas.

Gugatan ini didasarkan pada bukti berupa video yang menunjukkan bahwa pendaftar calon presma dengan nama Abdul Salam terlibat dalam grup relawan salah satu Calon Legislatif DPR RI, suatu fakta yang diakui oleh tim sukses (Timses) pendaftar calon lainnya. Setelah verifikasi berkas dan beberapa mediasi, KPUM memutuskan untuk menggugurkan paslon ini karena dianggap tidak memenuhi kriteria dan syarat Ketua dan Wakil Ketua BEM UBT 2024.

Keputusan KPUM didukung dengan poin keempat dalam syarat resmi yang dikeluarkan oleh KPUM melalui laman Instagram @KPUMUBT2023, yang menyatakan bahwa calon tidak sedang dan tidak pernah terlibat sebagai anggota, partisipan, dan kader partai politik. Pihak Abdul Salam dan timses nya mengajukan gugatan karena tidak setuju dengan keputusan KPUM, menegaskan bahwa bukti yang diajukan tidak sepenuhnya mencerminkan keterlibatan aktif Abdul Salam dalam grup relawan tersebut.

Johan, selaku timses dari Abdul Salam, menyatakan bahwa KPUM seharusnya bersikap netral dan mempertimbangkan bukti-bukti secara objektif, termasuk surat pernyataan bermatrai, dokumen resmi dari KPU, serta surat keterangan timses Caleg DPR RI yang terkait, untuk menunjukkan ketidakterlibatan sebagai anggota partai politik. Mereka menggugat KPUM untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan pengguguran.

Menanggapi gugatan tersebut, Ndaru Teguh, Ketua KPUM, menerima gugatan dan menyatakan KPUM hanya menunggu pertimbangan dari Panwaslu. Panwaslu telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa Abdul Salam benar berada dalam grup relawan, tetapi tidak terlibat aktif dalam obrolan grup. Bukti yang diajukan timses juga diakui sebagai valid.

Meskipun demikian, KPUM tetap mempertahankan keputusan pengguguran berdasarkan pertimbangan bahwa Abdul Salam tidak memenuhi syarat yang tercantum pada poin 4. Surya, koordinator timses, belum dapat menerima keputusan tersebut dan meminta mediasi kembali dengan melibatkan pihak rektorat sebagai penengah.

Menyikapi hal ini, Panwaslu telah melakukan mediasi bersama pihak Rektorat sebagai penengah. Keputusan dan ketetapan  dari Panwaslu yang menyatakan bahwa Abdul Salam sebagai pendaftar calon Ketua BEM UBT bukan merupakan partisipan partai politik dan dapat melanjutkan tahapan verifikasi berkas menjadi akhir dari kontroversi dan ketegangan situasi politik yang terjadi.

(UC/DL/DN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BEM UBT Hiring Terbuka: Tarakan Butuh Solusi, Bukan Wacana!

PERSMA, 7 Maret 2025 – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar Hiring Terbuka bersama Pemerintah Kota Tar...