PERSMA, 28 April 2026 — Mayoritas pengurus inti Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (BEM UBT) 2026 di Ruang Rapat Senat Rektorat lantai empat mendesak Presiden Mahasiswa untuk menyampaikan permohonan maaf setelah terbitnya surat keputusan pemberhentian empat pengurus inti yang dikeluarkan oleh Presiden Mahasiswa, Muhammad Ariandy Fahreza.
Aksi solidaritas ini dipicu oleh terbitnya surat keputusan pemberhentian yang dinilai tidak melalui mekanisme organisasi yang semestinya.
Wakil Presiden Mahasiswa, Anhari Firdaus menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak dibahas dalam forum resmi maupun disampaikan melalui jalur administratif organisasi. Ia menyebutkan bahwa informasi pemberhentian diketahui melalui unggahan di akun Instagram BEM UBT.
“Ini bukan hanya soal keputusan, tapi soal cara. Tidak ada forum, tidak ada pemberitahuan resmi, tiba-tiba muncul di media sosial,” tegas Anhari.
Ia menilai langkah Presiden Mahasiswa tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi Kemahasiswaan (POK) serta AD/ART yang berlaku. Menurutnya, pemberhentian pengurus seharusnya melalui tahapan seperti teguran lisan, teguran tertulis, hingga musyawarah internal.
Anhari juga menyebut bahwa sekitar 70 persen pengurus inti telah meminta Presiden Mahasiswa untuk mundur dari jabatannya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Menteri Departemen Hubungan Eksternal, Muhammad Firmansyah. Ia menilai bahwa surat keputusan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
“Kalau terkait dengan surat, saya kira tidak sesuai dengan mekanisme. Kalaupun memang sesuai dengan PO dan AD/ART, itu harus ada yang namanya Surat Peringatan ( SP ). Minimal SP 1, kemudian SP 2, SP 3, baru ada pemecatan secara tidak hormat,” ujar Firmansyah.
Firman juga menyoroti adanya kesalahan administratif pada nomor surat yang diunggah melalui media sosial Instagram BEM UBT. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya ketidaktertiban dalam proses administrasi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa 11 dari 18 pengurus inti telah menandatangani petisi yang meminta Presiden Mahasiswa untuk diturunkan dari jabatannya. Dua tuntutan utama yang diajukan adalah permohonan maaf dari Presiden Mahasiswa serta desakan kepada Wakil Rektor III untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan.
Firman juga menilai sikap Presiden Mahasiswa setelah RDP kedua pada Jumat (24/4) yang melakukan walk out (WO) turut memperkeruh situasi internal organisasi.
Hingga saat ini, Presiden Mahasiswa belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Sementara itu, para pengurus BEM UBT masih menantikan kejelasan serta tindak lanjut atas tuntutan yang telah disampaikan.
RM/MF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar