PERSMA, 29 April 2026 – Konflik internal di tubuh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (BEM UBT) masih berlanjut. Setelah polemik terkait forum BEM se-Kalimantan (BEMSEKA), munculnya mosi tidak percaya, hingga pemberhentian Presiden Mahasiswa oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Ketua Umum BEM UBT 2026, Muhammad Ariandy Fahreza, kini menyampaikan versinya atas rangkaian peristiwa tersebut.
Ariandy menilai konflik bermula sejak keterlibatannya dalam forum BEMSEKA. Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan forum, terutama pada aspek mekanisme persidangan. Menurutnya, legitimasi presidium sidang tidak sah dan terdapat pembatasan terhadap penyampaian kritik.
“Sejak awal sudah banyak kejanggalan, tapi yang paling krusial adalah presidium sidang yang menurut saya tidak sah,” ujarnya.
Situasi kemudian berkembang menjadi konflik internal setelah munculnya mosi tidak percaya dari sebagian pengurus BEM UBT. Ariandy menilai langkah tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak di luar organisasi, sehingga memperluas eskalasi konflik yang seharusnya dapat diselesaikan secara internal.
Sebagai respons, ia mengaku telah mengeluarkan surat pernyataan dan klarifikasi. Namun, konflik berlanjut dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh BPM UBT.
Ariandy menilai forum RDP tidak tepat digunakan untuk menyelesaikan persoalan internal organisasi. Ia juga menyebut adanya ketidakseimbangan dalam pemberian ruang bicara selama forum berlangsung.
“Forum berjalan tidak netral. Ada pihak yang lebih sering diberi ruang, sementara yang lain dibatasi,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti pelibatan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) dalam forum yang disebut berlangsung secara mendadak. Menurutnya, KBM tidak memiliki kewenangan dalam menentukan keputusan atas konflik internal BEM.
Polemik memuncak ketika terbit surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Presiden Mahasiswa. Ariandy mengaku terkejut dan menyatakan belum ada keputusan sah yang dihasilkan dari forum sebelumnya. Ia juga menyebut telah melakukan konfirmasi kepada pihak pembina dan menyebut bahwa langkah BPM dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta tidak sejalan dengan AD/ART organisasi.
Berdasarkan hal tersebut, Ariandy menyatakan dirinya masih memiliki legitimasi sebagai Ketua Umum BEM UBT. Ia juga mengaku telah mengupayakan rekonsiliasi dengan mengundang pengurus untuk berdiskusi, namun tidak mendapat respons.
“Kami sudah mengundang untuk duduk bersama, tetapi tidak ada yang hadir. Bahkan tanpa konfirmasi,” jelasnya.
Dalam situasi tersebut, Ariandy kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Umum BEM UBT Nomor 050/X-1/BEM-UBT/SK/2026 tentang pemberhentian empat pengurus. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi terhadap kinerja dan sikap pengurus yang dinilai tidak profesional, termasuk tidak menjalankan koordinasi dan melakukan kegiatan di luar struktur organisasi tanpa komunikasi.
“Ini bukan keputusan tiba-tiba. Ada proses dan evaluasi sebelumnya. Kami melihat ada pelanggaran dalam koordinasi dan profesionalitas,” tegasnya.
Di tengah konflik yang masih berlangsung, Ariandy menegaskan bahwa langkah yang diambilnya bertujuan untuk menjaga stabilitas organisasi. Ia berharap penyelesaian konflik dapat kembali pada mekanisme yang sesuai dengan aturan organisasi.
Dengan munculnya sudut pandang ini, publik mahasiswa diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait konflik yang terjadi.
FN
Yeikkk
BalasHapus