PERSMA, Selasa (22/11/22)
TERPAMPANG BALIHO YANG BERISI PENOLAKAN KEGIATAN DI AREA DEPAN GERBANG UBT
BEM diduga telah melanggar Pasal 31 ayat D dalam POK yang berbunyi "Berafiliasi dengan organisasi mahasiswa ekstra kampus, partai politik, perusahaan rokok, perusahaan minuman keras, dan jaringan penyalahgunaan napza;" adapun keterangan dari salah satu mahasiswa yang menolak berlangsung nya kegiatan tersebut,"Kami menolak kegiatan BEM, bukan tanpa alasan. Penolakan kami gaungkan karena BEM UBT kami rasa telah menciderai POK dengan mengundang organisasi Ekstra Mahasiswa yang terpampang jelas dalam redaksi surat undangan." ujarnya.
Rabu (23/11/22), massa aksi dari mahasiswa tersebut, menolak kegiatan berjalan, jika masih adanya keterlibatan Organisasi Mahasiswa Eksternal kampus dengan memasang baliho penolakan di lantai 4 Rektorat, tempat kegiatan berlangsung. Wakil Rektor III Jaya Bakrie mengajak mahasiswa yang menolak kegiatan bersama BEM dan panitia untuk berdiskusi mengenai hal ini.
Adapun tuntutan dari massa aksi ialah penolakan kegiatan karena telah mengundang lembaga Eksternal Kampus dan tidak adanya surat izin kegiatan. Panitia langsung mengubah rundown acara yang dimana tidak terlibatnya Organisasi Ekstra dalam kegiatan tersebut, dan adanya surat Disposisi yang dikeluarkan BAKK yang di anggap oleh massa aksi surat tersebut baru saja di buat. BEM dan Panitia memohon agar kegiatan tetap berlanjut demi menghargai tamu undangan dari luar Tarakan.
Kegiatan tetap berlangsung, namun pihak mahasiswa yang menolak meminta Panitia dan BEM mengakui kesalahan dan membuat pernyataan bahwasannya mereka telah melanggar POK, namun Ainulyansyah selaku ketua BEM UBT membantah telah melanggar konstitusi.
Didepan ruangan berlangsungnya kegiatan, Dwi wahyudi selaku ketua panitia menyatakan siap dan akan melakukan rapat internal panita serta BEM, terkait pembuatan video klarifikasi yang diminta oleh pihak mahasiswa yang menolak Organisasi Ekstra masuk kampus. Mahasiswa yang menolak kegiatan ekstra kampus memberikan waktu 1x24 jam.
Ainul juga memberikan tanggapan terkait ini melalui video wawancara diatas (23/11/22). dan dua ketua lembaga dari pihak BEM FKIP dan IMPA UB Tarakan kembali memberikan tanggapan mereka sehari setelah massa aksi bubar (24/11/22).
Naufal menyampaikan tanggapan dan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait massa aksi kemarin. "Pertama-tama saya sampaikan permohonan maaf apabila dalam berjalannya aksi kami tadi pagi terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan. Kedua, saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman seperjuangan"
Secara garis besar, niat dan tujuan kami untuk menjaga netralitas dan independensi UBT dari ormawa eksternal telah tercapai. Hanya saja, sebagai catatan, besar harapan kami dari aliansi kepada Presiden mahasiswa kita saudara Ainulyansyah dapat berbesar hati dan mengakui kekhilafannya. Menggunakan Permenristekdikti no. 55 tahun 2018 pasal 3 ayat 3 sebagai dalil untuk membenarkan tindakannya mengundang ormawa eksternal ikut serta dalam kegiatan di lingkungan universitas tidaklah relevan.
Memang benar, ada ormawa yg diperbolehkan untuk berafiliasi dengan ormawa ekstra kampus, tetapi perlu digaris bawahi bahwa ormawa yang dimaksud oleh Permenristekdikti no. 55 thn 2018 pasal 3 ayat 3 adalah ormawa yg sebagaimana dijelaskan pada pasal 3 ayat 1, yaitu ormawa yang dibentuk oleh perguruan tinggi dengan tujuan secara khusus sebagai wadah pembinaan ideologi Pancasila. Misalnya, di beberapa Universitas di Indonesia, memiliki UKM PIB (Pengawal Ideologi Bangsa). Nah, UKM inilah yg diperbolehkan untuk berafiliasi dengan ormawa ekstra kampus, bukan Badan Eksekutif Mahasiswa. Mohon Maaf apabila terkesan sedikit menggurui namun saya merasa ini perlu dan penting untuk disampaikan. Supaya agar kedepannya kita sama-sama lebih teliti dan lebih komprehensif lagi dalam membaca aturan, serta tidak menafsirkannya berdasar ego dan kepentingan" tuturnya.
dilain sisi Rifky juga menyampaikan tanggapan nya dan merasa masalah tersebut belum terselesaikan. "Tanggapan saya, belum adanya penyelesaian terkait masalah tersebut. Saya sangat prihatin sekali kepada BEM UBT khususnya saudara Ainul ketika kami berdiskusi bersama WR 3 dan juga teman-teman yang menolak kegiatan tersebut, karena tidak diberinya kesempatan untuk berbicara atau menjawab pertanyaan-pertanyaan dari kami. Malah wr 3 yang bersih keras untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kami.
Harusnya yang lebih mengetahui kegiatan tersebut dan yang pantas menjawab pertanyaan kami adalah saudara Ainulyansyah atau ketua panitia, karena mereka yang memiliki kegiatan ini.
Salah satu pertanyaan kami ketika diskusi adalah perubahan terkait rundown acara yang mereka susun, tiba tiba mereka menghapuskan untuk penanggap, yaitu organisasi ektra kampus. Kenapa tidak dari 2 hari yang lalu? Ketika mahasiswa yang menolak kegiatan ini sudah menyebar pamflet dan memasang banner penolakan. Disini kita bisa lihat, bahwa bem ubt telah sedikit sadar atas kesalahannya.
Langkah selanjutnya dari kami mahasiswa UBT yang turun aksi adalah tanggung jawab dari BEM UBT terkait masalah ini, baik itu soal melanggar POK, tidak adanya surat izin kegiatan dan kami meminta klarifikasi dari BEM UBT kenapa mengambil penanggap dari organisasi eksternal dari pada ormawa internal. Pertanyaan besar, ada hubungan apa bem ubt dengan organisasi ekstra kampus???." ujarnya.
AR.
PERS MAHASISWA
LENSA BORNEO
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN