Kamis, 24 November 2022

 PERSMA, Selasa (22/11/22)

 TERPAMPANG BALIHO YANG BERISI PENOLAKAN KEGIATAN DI AREA DEPAN GERBANG UBT

    BEM diduga telah melanggar Pasal 31 ayat D dalam POK yang berbunyi "Berafiliasi dengan organisasi mahasiswa ekstra kampus, partai politik, perusahaan rokok, perusahaan minuman keras, dan jaringan penyalahgunaan napza;" adapun keterangan dari salah satu mahasiswa yang menolak berlangsung nya kegiatan tersebut,"Kami menolak kegiatan BEM, bukan tanpa alasan. Penolakan kami gaungkan karena BEM UBT kami rasa telah menciderai POK dengan mengundang organisasi Ekstra Mahasiswa yang terpampang jelas dalam redaksi surat undangan." ujarnya.

Rabu (23/11/22), massa aksi dari mahasiswa tersebut, menolak kegiatan berjalan, jika masih adanya keterlibatan Organisasi Mahasiswa Eksternal kampus dengan memasang baliho penolakan di lantai 4 Rektorat, tempat kegiatan berlangsung. Wakil Rektor III Jaya Bakrie mengajak mahasiswa yang menolak kegiatan bersama BEM dan panitia untuk berdiskusi mengenai hal ini.



Adapun tuntutan dari massa aksi ialah penolakan kegiatan karena telah mengundang lembaga Eksternal  Kampus dan tidak adanya surat izin kegiatan. Panitia langsung mengubah rundown acara yang dimana tidak terlibatnya Organisasi Ekstra dalam kegiatan tersebut, dan adanya surat Disposisi yang dikeluarkan BAKK yang di anggap oleh massa aksi surat tersebut baru saja di buat. BEM dan Panitia memohon agar kegiatan tetap berlanjut demi menghargai tamu undangan dari luar Tarakan.

Kegiatan tetap berlangsung, namun pihak mahasiswa yang menolak meminta Panitia dan BEM mengakui kesalahan dan membuat pernyataan bahwasannya mereka telah melanggar POK, namun Ainulyansyah selaku ketua BEM UBT membantah telah melanggar konstitusi. 

Didepan ruangan berlangsungnya kegiatan, Dwi wahyudi selaku ketua panitia menyatakan siap dan akan melakukan rapat internal panita serta BEM, terkait pembuatan video klarifikasi yang diminta oleh pihak mahasiswa yang menolak Organisasi Ekstra masuk kampus. Mahasiswa yang menolak kegiatan ekstra kampus memberikan waktu 1x24 jam. 

Ainul juga memberikan tanggapan terkait ini melalui video wawancara diatas (23/11/22). dan dua ketua lembaga dari pihak BEM FKIP dan IMPA UB Tarakan kembali memberikan tanggapan mereka sehari setelah massa aksi bubar (24/11/22).



Naufal menyampaikan tanggapan dan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait massa aksi kemarin. "Pertama-tama saya sampaikan permohonan maaf apabila dalam berjalannya aksi kami tadi pagi terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan. Kedua, saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman seperjuangan"

Secara garis besar, niat dan tujuan kami untuk menjaga netralitas dan independensi UBT dari ormawa eksternal telah tercapai. Hanya saja, sebagai catatan, besar harapan kami dari aliansi kepada Presiden mahasiswa kita saudara Ainulyansyah dapat berbesar hati dan mengakui kekhilafannya. Menggunakan Permenristekdikti no. 55 tahun 2018 pasal 3 ayat 3 sebagai dalil untuk membenarkan tindakannya mengundang ormawa eksternal ikut serta dalam kegiatan di lingkungan universitas tidaklah relevan. 

Memang benar, ada ormawa yg diperbolehkan untuk berafiliasi dengan ormawa ekstra kampus, tetapi perlu digaris bawahi bahwa ormawa yang dimaksud oleh Permenristekdikti no. 55 thn 2018 pasal 3 ayat 3 adalah ormawa yg sebagaimana dijelaskan pada pasal 3 ayat 1, yaitu ormawa yang dibentuk oleh perguruan tinggi dengan tujuan secara khusus sebagai wadah pembinaan ideologi Pancasila. Misalnya, di beberapa Universitas di Indonesia, memiliki UKM PIB (Pengawal Ideologi Bangsa). Nah, UKM inilah yg diperbolehkan untuk berafiliasi dengan ormawa ekstra kampus, bukan Badan Eksekutif Mahasiswa. Mohon Maaf apabila terkesan sedikit menggurui namun saya merasa ini perlu dan penting untuk disampaikan. Supaya agar kedepannya kita sama-sama lebih teliti dan lebih komprehensif lagi dalam membaca aturan, serta tidak menafsirkannya berdasar ego dan kepentingan" tuturnya.

dilain sisi Rifky juga menyampaikan tanggapan nya dan merasa masalah tersebut belum terselesaikan. "Tanggapan saya, belum adanya penyelesaian terkait masalah tersebut. Saya sangat prihatin sekali kepada BEM UBT khususnya saudara Ainul ketika kami berdiskusi bersama WR 3 dan juga teman-teman yang menolak kegiatan tersebut, karena tidak diberinya kesempatan untuk berbicara atau menjawab pertanyaan-pertanyaan dari kami. Malah wr 3 yang bersih keras untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kami.

Harusnya yang lebih mengetahui kegiatan tersebut dan yang pantas menjawab pertanyaan kami adalah saudara Ainulyansyah atau ketua panitia, karena mereka yang memiliki kegiatan ini.

Salah satu pertanyaan kami ketika diskusi adalah perubahan terkait rundown acara yang mereka susun, tiba tiba mereka menghapuskan untuk penanggap, yaitu organisasi ektra kampus. Kenapa tidak dari 2 hari yang lalu? Ketika mahasiswa yang menolak kegiatan ini sudah menyebar pamflet dan memasang banner penolakan. Disini kita bisa lihat, bahwa bem ubt telah sedikit sadar atas kesalahannya.

Langkah selanjutnya dari kami mahasiswa UBT yang turun aksi adalah tanggung jawab dari BEM UBT terkait masalah ini, baik itu soal melanggar POK, tidak adanya surat izin kegiatan dan kami meminta klarifikasi dari BEM UBT kenapa mengambil penanggap dari organisasi eksternal dari pada ormawa internal. Pertanyaan besar, ada hubungan apa bem ubt dengan organisasi ekstra kampus???." ujarnya.


AR.

PERS MAHASISWA 

LENSA BORNEO

UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

Rabu, 23 November 2022

 (PERSMA, 22 November 2022)

Beredar di media sosial, Pamflet berisikan penolakan dan pelanggaran Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Universitas Borneo Tarakan (POK UBT) yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UBT. 


Di kalangan mahasiswa UBT, hal tersebut mengundang tanda tanya besar, ada apa dengan BEM UBT? Kami pun menyambangi beberapa ketua lembaga internal yang ada di UBT untuk dimintai tanggapan terkait hal ini.

Dan beberapa ketua lembaga BEM Fakultas dan juga UKM IMPA UB Tarakan ikut memberikan tanggapannya. 

Naufal selaku ketua BEM FKIP dan juga pernyataan sikap nya terhadap hal ini. "Sekaligus saya sampaikan pernyataan sikap saya selaku ketua BEM FKIP. Saya dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan pelaksanaan kegiatan Dialog Interaktif yg akan diselenggarakan BEM UBT. 

Kegiatan dialog interaktif yg diselenggarakan BEM UBT besok jelas melanggar POK pasal 31 point D. Secara terang-terangan, BEM UBT mengundang organisasi mahasiswa eksternal kampus untuk menjadi penanggap di kegiatan yg mereka selenggarakan di internal kampus. Padahal seyogyanya, lembaga eksekutif berkewajiban menjalankan amanat AD/ART dan termasuk POK. Bukan malah melanggarnya. Bahkan terlepas dari ada atau tidaknya aturan tersebut, saya tetap tidak sepakat apabila wilayah kampus yg seyogyanya menjunjung tinggi nilai netralitas digunakan untuk kegiatan yang diisi oleh pihak eksternal kampus yang sarat akan kepentingan. Kemudian menurut saya, tidak ada urgensi dari kegiatan ini. kegiatan ini meskipun tidak dilaksanakan tidak akan merugikan mahasiswa UBT.

Justru sebaliknya, kegiatan ini hanya mengundang kontroversi dan memecah belah. Alangkah lebih baik apabila BEM UBT mengadakan agenda atau kegiatan yg menyatukan dan mengakrabkan mahasiswa UBT. Atau minimal, menjalankan amanat rekomendasi-rekomendasi, AD/ART, dan POK." secara tegas naufal menolak kegiatan tersebut karena beberapa hal yang ia anggap menyimpang.

Berbanding terbalik dengan ketua BEM FKIP, Ketua UKM IMPA UB Tarakan Rifky Nasrulloh sepakat dengan kegiatan tersebut akan tetapi ada beberapa hal yang ia anggap janggal "sebenarnya dari UKM sepakat untuk mengikuti kegiatan dialog interaktif dengan tema penegasan ideologi Pancasila sebagai solusi pencegahan bibit paham radikalisme dan terorisme di perguruan tinggi. Akan tetapi, ketika kami melihat rundown acara yang mengagetkan kami adalah peserta inti yaitu penanggap materi dari narasumber adalah orang-orang yang organisasi eksternal seperti HMI PMII dan lain sebagainya. Kenapa harus organisasi eksternal? Kenapa tidak mengundang lembaga-lembaga yang ada di Universitas khususnya di Universitas Borneo Tarakan.". Rifky juga menyinggung POK Pasal 31 poin D dan memberikan opsi untuk mengutamakan keikutsertaan lembaga internal kampus ketimbang eksternal kampus karena ia mengganggap dua lembaga ini sangat berbeda. "Lembaga yang ada di Universitas lebih banyak berkegiatan di kampus bukan di luar. nah, bedanya dengan lembaga eksternal mereka lebih banyak berkegiatan di luar kampus. Jadi kenapa harus mereka yang di panggil menjadi peserta inti dan penanggap di materi tersebut." Hal lain yang ia anggap janggal juga terkait pemateri kegiatan tersebut. "Nah, yang selanjutnya tidak adanya korelasi antara tema kegiatan dengan tamu undangan poin tema yang diangkat ialah paham radikalisme dan terorisme sedangkan tamu undangan 

berbackground agama, untuk menumbuhkan paham nasionalisme akan lebih baik jika tamu penanggap dan pemateri adalah orang yang paham dengan wawasan kebangsaan. misalnya, dosen hukum, penggiat ilmu hukum, organisasi pemuda wawasan kebangsaan dan banyak lagi. tidak dilibatkan nya ormawa BEM fakultas dalam penanggap kegiatan adalah bukti ketidakpercayaan BEM UBT tentang wawasan kebangsaan yang dimiliki lembaga independen internal. BEM UBT lebih prefer kepada ekstra kampus yang keindependenannya di pertanyakan?. Dan selanjutnya, dengan tamu penanggap yang ditampilkan BEM UBT mereka menjelaskan secara tidak langsung paham radikalisme dan terorisme dapat diatasi melalui diskusi dengan oknum eks terorisme dan agama. padahal, terorisme dan radikalisme tidak ada kaitannya dengan agama. pencegahan paham radikalisme dan terorisme dicegah melalui diskusi wawasan kebangsaan." tak lupa rifky juga menyampaikan harapannya terhadap BEM UBT. "Harapan saya, ketika kita ingin melaksanakan atau menjalankan kegiatan, kita lihat dulu, POK atau pedoman agar tidak melenceng dan tidak lari atau tidak melanggar oleh aturan yang kita buat". "Ya, mungkin harapan saya juga lebih baik kita menagih janji-janji Rektor dan Wakil Rektor terkait akan memfasilitasi UKM UKM yang tidak ada sekretariatnya, daripada memperkenalkan organisasi eksternal di dalam kampus. dan memberi jalan masuk ke lingkungan UBT bahkan berusaha melegalkan segala aktivitasnya." Tambahnya.




Berbeda dengan tanggapan dua ketua lembaga diatas yang lebih serius  penanggapannya dalam hal ini, Ketua BEM Faperta lebih santai menyikapinya. "Kalau menurut saya yah kak, kita menghargai, menghormati aturan yang berlaku aja atau POK, dan itu sudah kita sepakati bersama oleh pendahulu kita dan belum ada pembaharuan untuk itu berarti masih berlaku. Dan ini, saya rasa sudah melanggar POK. Jika ingin meminta tanggapan dari mahasiswa kenapa kita tidak meminta tanggapan dari organisasi internal kampus." imbuh Ella Rizkiani selaku ketua BEM Faperta. 


Sayangnya, Ketua BEM Teknik, Ridzuan. Saat di temui tidak ingin memberikan tanggapan terkait hal ini. 

Ainulyansyah selaku Ketua BEM UBT memberikan apresiasi terhadap mahasiswa-mahasiswa yang masih ingin mengkritik BEM UBT. "Pertama, saya apresiasi, sikap independensi yang ditunjukkan oleh beberapa ormawa yang terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BEM UBT.". Ainul juga menanggapi terkait persoalan ini. "Yakni melibatkan organisasi ekstra kampus dengan bentuk penolakan terkait dengan hal tersebut yang berlandaskan pada POK pasal 31 poin D itu memang benar. Namun, perlu saya sampaikan kepada kita semua bahwa yang pertama kegiatan yang akan dilaksanakan secara substansi itu menyangkut tentang persoalan yang kami kira dari BEM UBT juga perlu mendapat perhatian khusus di mana persoalan paham radikalisme dan terorisme ini bisa jadi tumbuh mulai dari lingkungan kampus. Kemudian yang kedua, terkait dengan alasan rekan-rekan ormawa menolak kehadiran ataupun keterlibatan organisasi ekstra kampus ini kita juga dari BEM UBT dalam menyikapi persoalan ini juga punya landasan berdasarkan regulasi yang ada permenristekdikti nomor 55 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 itu berbunyi bahwa organisasi internal kampus bisa berafiliasi dengan organisasi ekstra kampus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. jadi, saya kira persoalan ini juga perlu diketahui oleh seluruh mahasiswa dan seluruh pengurus ormawa. Saya bisa bilang bahwa POK hari ini beberapa poinnya itu tidak relevan dengan regulasi yang ada. karena berdasarkan dengan permenristekdikti nomor 55 tahun 2019. Tadi itu sudah jelas bahwa tidak ada larangan untuk organisasi eksternal kampus masuk di dalam lingkungan kampus. Hanya saja memang POK kita perlu lagi penyesuaian dengan kondisi per hari ini apakah masih relevan atau tidak. namun, secara keseluruhan selain dari apresiasi yang tersampaikan kepada rekan-rekan ormawa yang menyikapi dengan cepat. Juga, yang saya kira persoalan masuknya organisasi eksternal ke dalam kampus, saya menyikapinya secara objektif. Kalaulah keterlibatan ataupun hadirnya organisasi eksternal di dalam kampus itu punya dampak dan impact yang baik untuk mahasiswa. khususnya, terkait dengan soft skill dan lain sebagainya. saya kira itu tidak menjadi persoalan, yang menjadi persoalan adalah kemudian kalau organisasi ekstra kampus ini masuk dengan membawa kepentingan kelompoknya, yang tentu mungkin secara tidak langsung punya dampak buruk pada ormawa yang ada di dalam kampus. Selagi itu tidak punya persoalan. ataupun, tidak ada pertentangan saya kira sah-sah saja." Ainul juga menambahkan jika BEM UBT tidak menutup mata dan telinga jika ada yg mengkritik mereka. "Saya mau sampaikan kepada seluruh mahasiswa Universitas Borneo Tarakan dan pengurus ormawa pada khususnya. bahwa selama BEM UBT ini hadir, periode 2022. kita tidak pernah menutup mata akan kritikan dan saran yang disampaikan oleh rekan-rekan semua. Kita menyikapinya secara positif, mungkin ada kekeliruan yang harus ataupun bisa kita bicarakan dengan cara berintelektual, dengan cara beradu argumentasi. Kita datang dengan ide kita, datang dengan gagasan masing-masing. Saya kira inilah yang menjadi dan merupakan sebuah bukti bahwa demokrasi di dalam kampus kita itu hidup."


NS/AA


PERS MAHASISWA 

LENSA BORNEO

UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

Selasa, 15 November 2022

Final Futsal Patriot Cup 2022

 


PERSMA- 14 November 2022 . Unit Kegiatan Mahasiswa Olahraga (UKM Olahraga) menyelenggarakan Patriot Cup 2022 yang mempertandingkan beberapa cabang olahraga salah satu di antaranya pertandingan futsal yang diselenggarakan  di Gelanggang Olahraga Kota Tarakan (GOR Kota Tarakan)

Setelah penundaan 2 kali, akhirnya laga final futsal antara KBM FPIK melawan TEKNIK terselenggara, namun dengan sistem yang berbeda. Setelah sebelumnya, sempat terjadi beberapa kendala teknis yang menyebabkan pertandingan ditunda karena  sistem dari kepanitiaan yang belum siap dan juga mempertimbangkan keamanan dilokasi karena supporter yang membludak, diperkirakan massa supporter yang datang sekitar 1.200 orang [10/11].

Hingga, pada Senin 14 September 2022  setelah pihak panitia penyelenggara Patriot Cup 2022 bersama dengan perwakilan kedua belah pihak rivalitas TEKNIK dan KBM FPIK menjalin koordinasi dan berunding dengan pihak kepolisian di Kantor Kepolisian Resort Tarakan (Polres Tarakan) terkait sistem yang akan di terapkan dilapangan untuk mengatasi masalah dan jaminan keamanan yang bisa diberikan pihak Kepolisian dalam partai final tersebut.

Namun, dari pihak kepolisian sendiri tidak ingin pertandingan ini dilaksanakan secara terbuka, mengingat keamanan di lapangan yang tidak bisa dijamin keamanan dan kekondusifannya.

"terkait harga tiket saya mengintruksikan panitia untuk membuat jadwal pengembalian tiket dengan sistem koordinasi perikanan dan teknik yang dimana ini menjadi tanggung jawab panitia, terkait keamanan kita tidak dapat menjamin kekondusifannya jadi baiknya kita ambil langkah tegas saja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan" tutur Kapolres Tarakan.

Terlepas dari itu, pertandingan partai Final rivalitas KBM FPIK VS TEKNIK , berlangsung  lancar dengan sistem tertutup dan ditayangkan live streaming di kanal youtube UKM RADIO UBT dimana pertandingan ini dimenangi oleh TEKNIK dengan score TEKNIK (4-1) KBM FPIK.

Berakhirlah sudah Patriot Cup dengan aman dan kondusif, walaupun banyak rasa  kekecewaan dari supporter yang tidak bisa secara langsung mendukung tim kesayangan mereka yang bermain dilapangan pada Partai Final KBM FPIK VS TEKNIK.


NS/MM

Pers Mahasiswa

Lensa Borneo

Universitas Borneo Tarakan

BEM UBT Hiring Terbuka: Tarakan Butuh Solusi, Bukan Wacana!

PERSMA, 7 Maret 2025 – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar Hiring Terbuka bersama Pemerintah Kota Tar...